Selasa, 17 September 2024
spot_img

Ombudsman Desak Dishub Batam Terapkan Sistem Parkir Berlangganan untuk Cegah Penyimpangan

Berita Terkait

spot_img
stiker parkir berlangganan
Petugas Dinas Perhubungan Kota Batam menunjukan stiker parkir berlangganan untuk roda dua dan roda empat, Senin (13/5) lalu.
F. Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Ombudsman RI perwakilan Kepri kembali menyoroti persoalan retribusi parkir di Batam. Masyarakat masih banyak mengeluhkan pungutan parkir yang dilakukan tanpa karcis, meski Dinas Perhubungan (Dishub) setempat telah mengimbau untuk tidak membayar tanpa tanda bukti.

Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, menegaskan pentingnya pengawasan ketat oleh Dishub guna mencegah kerugian bagi masyarakat dan pemerintah daerah, serta mendorong implementasi parkir berlangganan agar lebih transparan.



Merujuk pada Perda Batam Nomor 3 Tahun 2018 pasal 17, bahwa petugas parkir atau jukir mempunyai tugas, salah satunya menyerahkan bukti penggunaan fasilitas parkir yakni karcis.

Apalagi berdasarkan Pasal 15 Undang-Undang (UU) 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, penyelenggara berkewajiban untuk memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik serta melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan.

“Maka merupakan keniscayaaan penyelenggaraan pelayanan parkir juga harus sesuai dengan standar pelayanan. Salah satunya ialah terkait pemberian bukti pembayaran pajak parkir kepada pengguna parkir yakni karcis,” kata Lagat, Selasa (10/9).

Lebih lanjut, ia menyarankan Dishub Batam melakukan pengawasan lebih ketat terhadap penyelenggaraan parkir di lapangan.

“Saat ini kami sedang melakukan kajian mengenai retribusi pajak parkir di Kota Batam ini. Sedikit mengenai temuan kami, Jukir hanya menerima sedikit karcis dari Koordinator Lapangan. Maka kami minta Dishub untuk melakukan pengawasan. Jangan sampai merugikan masyarakat juga pendapatan daerah,” ujar Lagat.

Selain itu, Ombudsman Kepri juga meminta Dishub untuk melakukan edukasi kepada Jukir agar melakukan kewajibannya dengan baik dan benar. Antara lain memberikan pelayanan masuk dan keluar kendaraans serta menjaga ketertiban dan keamanan kendaraan.

“Jadi jangan sampai masyarakat membayar, tapi tidak mendapatkan pelayanan yang baik,” kata dia.

Kepada masyarakat, dirinya berpesan agar tidak perlu membayar retribusi parkir jika Jukir tidak dapat memberikan karcis.

“Waktu operasional Jukir juga mulai pukul 6 pagi hingga 10 malam. Bila kendaaraan menggunakan fasilitas parkir di luar jam tersebut, maka masyarakat tidak dikenakan retribusi parkir. Jika ada pemungutan maka itu ilegal. Masyarakat dapat menolak,” ujarnya.

Ke depannya, Ombudsman Kepri berharap Dishub kembali fokus menyosialisasikan retribusi parkir berlangganan sehingga pembayaran gaji jukir dapat dilakukan per bulan. Dengan demikian penyimpangan retribusi parkir dapat diminimalisir.

“Dengan parkir berlangganan, pembayaran tersebut kan langsung masuk ke pendapatan daerah sehingga tidak ada celah oknum tertentu mengambil keuntungan dari retribusi parkir ini. Namun Dishub harus pastikan dengan ikut serta parkir berlangganan, di seluruh Batam, tidak ada lagi pemungutan tarif parkir,” kata Lagat.

Hingga hari ini, akhir Agustus 2024, total sebanyak 993 kendaraan telah mendaftar untuk mengikuti parkir berlangganan. Kendaraan yang terdaftar terdiri dari 132 kendaraan roda dua, 693 kendaraan roda empat, dan 168 kendaraan roda enam.

Kepala Dishub Batam, Salim mengatakan, pihaknya masih fokus untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam program ini. Ia ingin publik dapat menggunakan atau membeli stiker parkir berlangganan karena akan lebih murah hitungannya dan langsung masuk ke kas daerah.

Lebih lanjut, Salim menjelaskan bahwa untuk kendaraan dinas di lingkup Pemerintah Kota (Pemko) Batam, anggaran parkir berlangganan baru akan dialokasikan pada tahun anggaran 2025.

“Kalau untuk kendaraan dinas Pemko Batam baru akan dianggarkan tahun depan di tahun anggaran 2025 karena target kita adalah kendaraan pribadi dari ASN Pemko Batam,” katanya.

Hingga saat ini, terdapat 11 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ASN-nya telah ikut berlangganan. Dari situ, total sudah ada 228 kendaraan pribadi.

Dishub sendiri telah menetapkan target untuk program parkir berlangganan tahun 2024. “Target sementara dari Dishub untuk stiker adalah roda dua sebanyak 500 kendaraan, roda empat 1000 kendaraan, dan roda enam 500 kendaraan,” katanya.

Dishub juga menargetkan pendapatan daerah sebesar Rp1,1 miliar dari program ini. Hingga kini, realisasi pendapatan telah mencapai Rp574,8 juta atau sekitar 52,25 persen dari target.

Salim menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan layanan terbaik bagi masyarakat yang ingin berlangganan. “Dishub siap melayani ke tempat konsumen di mana mereka akan berlangganan,” ujarnya. (*)

 

Reporter: Arjuna

spot_img
spot_img

Update