Selasa, 13 Januari 2026

Ombudsman Desak Polda Kepri Ambil Alih Kasus Ledakan Maut di PT ASL

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Korban ledakan kapal tanker Federal II di PT ASL Shipyard.

batampos – Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri), Lagat Parroha Patar Siadari, mendesak Polda Kepri untuk mengambil alih penanganan kasus kebakaran kapal MT Federal II di galangan PT ASL, Tanjunguncang.

Tragedi yang menewaskan 11 pekerja itu menjadi insiden kedua dalam kurun waktu empat bulan terakhir di perusahaan yang sama.

“Kami cukup prihatin atas peristiwa ledakan kedua di tahun ini yang terjadi di PT ASL, Tanjung Uncang, yang mengakibatkan kecelakaan kerja dengan 11 orang meninggal dunia dan puluhan orang luka-luka,” katanya, Minggu (19/10).

Peristiwa kebakaran serupa sebelumnya juga terjadi pada Juni lalu dan menyebabkan beberapa pekerja kehilangan nyawa. Dengan adanya dua kejadian beruntun di lokasi dan kapal yang sama, ia menilai kasus ini harus ditangani secara lebih serius oleh aparat penegak hukum.

“Korbannya sudah cukup banyak. Karena itu, Polda Kepri perlu mengambil alih kasus ini agar dilakukan penyidikan secara komprehensif dan cepat, untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab,” ujar Lagat.

Dia mengatakan, kecelakaan kerja berulang di sektor industri berat seperti galangan kapal menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Banyak perusahaan di Batam masih abai terhadap kewajiban memastikan pekerja memiliki perlindungan memadai di lapangan.

“Penerapan K3 memang menjadi persoalan yang sering menjadi penyebab laka kerja di kawasan industri. Maka, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepri, khususnya UPT Ketenagakerjaan, harus memastikan pengawasan dilakukan lebih ketat,” ujarnya.

Kewajiban perusahaan bukan hanya menyediakan alat pelindung diri dan sarana keselamatan, tetapi juga memastikan seluruh perangkat tersebut digunakan secara benar oleh pekerja saat bekerja di lapangan.

Lagat juga menyorot lemahnya dukungan anggaran bagi pengawasan ketenagakerjaan di tingkat provinsi. Katanya, pengawasan yang efektif tidak mungkin berjalan bila tidak ditopang dengan anggaran memadai dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri.

“Kami berharap Pemprov Kepri menyiapkan anggaran yang cukup sesuai kebutuhan untuk memperkuat pengawasan industri di Batam, karena kami dengar saat ini anggarannya sangat sedikit dan tidak mencukupi,” kata Lagat.

Ia berharap tragedi berulang di PT ASL menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan ketenagakerjaan di Batam dan Kepri secara umum, agar keselamatan pekerja tidak lagi dikorbankan demi produktivitas industri. (*)

 

Reporter: Arjuna

Update