
batampos – Ombudsman RI perwakilan Kepri, segera menerbitkan rekomendasi laporan warga terkait polemik Tembesi Tower yang belum mendapat tanggapan dari BP Batam.
Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, mengatakan rekomendasi tersebut akan diterbitkan dan langsung diserahkan kepada Kepala BP Batam dalam pekan ini. Langkah ini diambil karena BP Batam tidak melaksanakan saran yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman.
“Setelah rekomendasi diterbitkan, BP Batam memiliki waktu sekitar 30 hari untuk menindaklanjuti. Jika tidak juga diindahkan, kami akan melaporkannya kepada Komisi II DPR RI dan Presiden,” jelasnya, Selasa (11/2).
Kemudian, ia menyebut bahwa pelaporan tersebut memungkinkan adanya penanganan lebih lanjut di tingkat eksekutif dan legislatif.
Sejauh ini, laporan terkait warga Tembesi Tower menjadi satu-satunya yang belum ditindaklanjuti oleh BP Batam. Sementara laporan lain telah mendapat respons dari pihak terkait.
“Kami tetap mengedepankan komunikasi dan berharap BP Batam segera merespons rekomendasi ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Lagat.
Ombudsman telah melaksanakan serangkaian proses resolusi dan monitoring agar legalitas hak atas tanah yang dilaporkan oleh warga Tembesi Tower mendapatkan penyelesaian secara baik dan adil. Alih-alih mendapatkan penyelesaian terbaik, justru pemerintah setempat melakukan upaya penggusuran terhadap warga.
Sebelum itu, Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring Ombudsman RI telah meminta agar para pihak menahan diri serta mengutamakan dan mendorong penyelesaian melalui musyawarah mufakat atau pendekatan yang lebih humanis serta mengedepankan dialog.
Permasalahan tersebut bermula dari keinginan warga Tembesi Tower agar diterbitkan legalitas lahan yang telah ditempati selama puluhan tahun kepada BP Batam. Namun, proses permohonan tersebut tidak segera kunjung mendapatkan penyelesaian dan kepastian, hingga menjadi semakin berlarut seiring dengan hadirnya PT Tanjung Piayu Makmur (TPM), yang juga berkeinginan untuk berinvestasi pada lahan yang sama ditempati warga.
Ombudsman juga merujuk pada hasil pemeriksaan lapangan yang dilaksanakan pada tanggal 31 Juli 2024, bahwa setidaknya terdapat 344 Kepala Keluarga (KK) yang masih berdiam dan tidak sepakat dengan opsi relokasi dan penataan lahan. Dalam proses monitoring tersebut, warga Tembesi Tower menyatakan untuk akan tetap bertahan di lokasi tersebut, karena proses panjang yang telah diajukan guna mendapatkan legalitas lahan. (*)
Reporter: Arjuna



