Rabu, 25 September 2024

Ombudsman Ingatkan Jangan Lagi Ada Pungli dalam PPDB

Berita Terkait

spot_img
ORANGTUA KELUHKAN PPDB 1024x670 1 e1652936213288
Orangtua calon siswa baru mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Kota Batam di Sekupang karena mengeluhkan PPDB, tahun, lalu. Foto: Dalil Harahap/Batam Pos

batampos – Ombudsman Perwakilan Kepri menggelar rapat koordinasi pengawasan dan percepatan penyelesaian laporan dengan seluruh Dinas Pendidikan dan Kantor Kemenag se Provinsi Kepri secara daring. Dalam rapat tersebut Ombudsman mengingatkan agar PPDB dapat berjalan sesuai ketentuan dan tanpa adanya punggutan liar kepada siswa baru.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri Lagat Siadari tak menampik masih adanya permasalahan terkait PPDB di beberapa tempat, khususnya di sekolah-sekolah favorit.



“Secara keseluruhan PPDB yang lalu sudah baik. Namun memang ada di beberapa tempat seperti di Batam, masih terjadi permasalahan berulang di sekolah-sekolah favorit terkait rombel. Oleh karena itu perlu adanya rapat koordinasi, agar tidak ada lagi maladministrasi” ucap Lagat.

Karena itu, Lagat menyampaikan dua hal yang jadi bahan evaluasi pelaksanaan PPDB Tahun 2022 dan rencana pengawasan di Tahun 2023.

Baca Juga: Warga Berharap Suplai Air Konsisten Mengalir Lancar Tiap Hari

Materi pertama berjudul “Keniscayaan PPDB Berintegritas Tanpa Penyimpangan” yang dibawakan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari.

Dalam materi itu, diungkap potensi-potensi maladministrasi (penyimpangan) pada pelaksanaan PPDB Tahun 2023 yang merupakan hasil pegawasan yang pada tahun sebelumnya.

Terdapat 6 potensi maladministrasi yakni, pertama, penyimpangan Peraturan Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021/Perwako/Surat Keputusan/Juknis PPDB terkait Rombel dan RDT melebihi yang direncanakan.

Kedua, sekolah tidak transparan menyampaikan informasi kapasitas maksimal siswa sehingga memungkinkan adanya transaksi antara pihak sekolah dengan orangtua calon siswa. Ketiga, sistem zonasi dengan syarat tambahan yaitu “Surat Keterangan Domisili” yang bukan korban bencana alam diterbitkan RT/RW dan dilegalisasi Kelurahan, dimana hal tersebut rawan akan pungli oknum RT/RW maupun Kelurahan.

Baca Juga: Sales Distributor Sembako Gelapkan Rp 54 Juta, Uangnya Dipakai untuk Beli Narkotika

Keempat, kurang jelasnya mekanisme mitigasi (kanal pengaduan) terhadap keluhan/pengaduan orangtua calon siswa. Kelima, pemungutan sejumlah biaya kepada calon siswa yang dikaitkan dengan PPDB, padahal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan penerimaan siswa baru tidak dipungut biaya dan satuan pendidikan dilarang melakukan pemungutan. Keenam, penerimaan siswa baru setelah penutupan penerimaan dan Program Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) sedang berjalan

Ia berpesan agar penyelanggara dapat berkaca dari apa yang dipaparkan sehingga potensi maladministrasi itu tidak terjadi pada pelaksanaan PPDB tahun 2023.

“Kami tegaskan jangan ada pungli dan selenggarakan sesuai dengan ketentuan yang ada,” tegas Lagat.

Sementara, Asisten Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Arif Budiman mengatakan pengawasan tersebut dimulai sejak Maret hingga Juli 2023 meliputi rapat koordinasi, pantauan langsung di lapangan, membuka posko pengaduan dan membentuk narahubung dalam upaya percepatan penyelesaian laporan.

Baca Juga: Tiga Terdakwa Pabrik Sabu di Batam Dihukum Seumur Hidup Penjara

“Untuk pengaduannya akan kami selesaikan dengan metode Respon Cepat Ombudsman atau RCO. Kami juga minta kontak narahubung agar jika ada pengaduan, dapat kami sampaikan langsung ke narahubung. Dengan begitu laporan bisa lebih cepat selesai,” kata Budi.

Lebih lanjut terkait pantauan langsung ke lapangan, Budi menjelaskan akan menggunakan Instrumen Pengawasan PPDB Tahun 2023, dengan mengambil sampel acak. (*)

 

 

Reporter: Yashinta

spot_img

Update