batampos – Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau mengirimkan surat tanggapan atas tembusan Surat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau Nomor B/421.3/536/DISDIK perihal Permohonan Penambahan Rencana Daya Tampung (RDT) PPDB TP. 2023/2024.
Surat tersebut dibuat berdasarkan hasil pemantauan proses daftar ulang PPDB yang dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Kepri di SMAN 3 dan SMAN 15 Batam pada Senin, (03/07) lalu
”Terdapat 3 poin saran kami sampaikan kepada Gubernur dan Kepala Dinas Provinsi Kepri di dalam surat tersebut berdasarkan pemantauan kami di lapangan,” tutur Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari, Jumat (7/7).
Baaca Juga: Pelabuhan Khusus Pariwisata dan Yach di Pulau Nirup Diresmikan
Dijelaskan Lagat, inti dari surat itu meminta kepada Gubernur serta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri agar melakukan inventarisir calon siswa yang tertolak (kondisi tidak masuk ke sekolah manapun) dan pembaharuan data, sehingga dapat dilakukan pemetaan apakah diperlukan penambahan RDT.
“Kami juga berharap penambahan RDT dapat memperhatikan ketersediaan ruang kelas dan sarana prasarana lainnya untuk memimalisir kondisi pembelajaran siswa yang tidak maksimal (seperti menggunakan ruang laboratorium, perpusatakaan sebagai ruang kelas atau kelas online), “Jelas Lagat.
Selain itu, ia juga berharap Gubernur Kepri dan Dinas Pendidikan Provinsi Kepri berkomitmen terhadap siswa yang sudah diterima namun berada di sekolah pilihan lain, agar tetap dapat berada di sekolah tersebut.
Baca Juga: Ini Kata Gen Z Kota Batam Mengenai Sosok Jefridin
Sebagai bentuk kepatuhan terhadap Petunjuk Teknis yang telah ditetapkan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021.
“Kami juga meminta kepada satuan pendidikan dibawah Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau agar tidak melakukan pungutan pada pelaksanaan PPDB, ” tegas nya.
Lagat meminta agar surat tersebut dapat menjadi rujukan dalam memutuskan perlu atau tidak penambahan RDT PPDB di Provinsi Kepulauan Riau tahun 2023.
Baca Juga: Terbukti Korupsi Rp 1,9 Miliar, Pegawai Pegadaian Batam Divonis 7 Tahun Penjara
”Sebagaimana lampiran surat Kepala Dinas Nomor: B/421.3/536/DISDIK, terdapat data kelebihan daya tampung sebesar 357 siswa. Padahal data lapangan menunjukkan 357 siswa tersebut sudah diterima ke SMA limpahan sesuai pilihan yang mereka pilih pada pilihan ke 2, 3 dan seterusnya seperti SMAN 15 Batam, SMAN 20 Batam, SMAN 21 Batam, SMAN 26 Batam. Oleh karenanya kami berharap saran ini dipertimbangkan,” tutur Lagat Siadari.(*)
Reporter: Yashinta