Senin, 23 September 2024

Ombudsman Kepri Layangkan Surat ke PLN Batam dan Tanjungpinang, Isinya…

Berita Terkait

spot_img
ombudsman
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari. Foto: Ombudsman Kepri untuk Batam Pos

batampos – Ombudsman RI Perwakilan Kepri melayangkan surat kepada PLN UP3 Tanjungpinang dan PLN Batam agar tidak melakukan pemadaman listrik selama pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari, mengimbau penyelenggara layanan listrik untuk tidak melakukan pemadaman selama PPDB berlangsung.



“Kami sudah layangkan surat ke PLN UP3 Tanjungpinang dan PT PLN Bright mengimbau agar tidak lakukan pemadaman listrik selama PPDB yakni mulai 3 Juni hingga minggu kedua Juli,” tutur Lagat melalui pernyataan tertulisnya yang diterima Batam Pos, Kamis (1/6/2023).

Baca Juga: 2 Terdakwa SIMRS BP Batam Minta Bebas, Jaksa Tetap Pada Tuntutan 3 Tahun Penjara

Ia menerangkan, hampir seluruh Kabupaten dan Kota di Kepri saat ini sudah menerapkan sistem PPDB daring. Sehingga membutuhkan listrik untuk mendapatkan koneksi internet.

“Hampir seluruh Kabupaten/Kota gunakan sistem daring kecuali Kepulauan Anambas dan Natuna yang gunakan sistem kombinasi. Oleh karena itu pasti masyarakat butuh jaringan internet. Mana bisa ada jaringan internet bila listrik padam,” ungkap Lagat.

Selain itu, tambahnya, jika listrik padam, ia khawatir terjadi konsenterasi di waktu-waktu tertentu yang menyebabkan sistem down atau error.

Baca Juga: Ini Kata Kacab Pelni Batam Terkait Rencana Penyesuaian Tarif KM Kelud

“Jadi kami mohon kerjasamanya kepada Direktur PLN Batam dan Manajer Area Tanjungpinang agar dapat pastikan ketersediaan listrik sehingga tidak terjadi polemik baru dalam hal PPDB, listrik malah mati,” kata Lagat.

Untuk Kabupaten Natuna yang saat ini mengalami pemadaman di beberapa areanya, Lagat meminta agar perbaikan digesa sehingga pendistribusian listrik kembali maksimal dan tidak mengganggu pelaksanaan PPDB.

“Di Natuna, sudah satu bulan beberapa area alami pemadaman. Kami mohon ini dijadikan perhatian agar perbaikannya cepat, jadi pendistribusian listrik ke masyarakat dapat kembali maksimal dan PPDB di sana berjalan tanpa kendala,” jelasnya.

Baca Juga: Kepala Sekolah di Batam Dilarang Matikan HP dan Keluar Kota Selama Pelaksanaan PPDB

Lagat mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika temukan kendala PPDB terkait ketersediaan listrik.

“Jika ada kendala akibat listrik mati sehingga tidak bisa mendaftar online, silahkan lapor segera ke Ombudsman Kepri melalui WA pengaduan di 08119813737. Kami akan gunakan sistem Respon Cepat Ombudsman dalam menyelesaikan aduan tersebut,” tutup Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri.(*)

spot_img

Update