
batampos – Ombudsman RI perwakilan Kepri mengirimkan surat resmi kepada Kepala BP Batam untuk mendukung upaya perbaikan tata kelola pelayanan pertanahan. Langkah ini diambil guna mewujudkan pelayanan yang lebih transparan, efektif, efisien, serta akuntabel.
Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, mengatakan perbaikan tata kelola pertanahan merupakan sebuah keniscayaan. Hal ini merespon berbagai persoalan yang selama ini banyak dikeluhkan masyarakat dan pelaku usaha di Batam.
Dalam tiga tahun terakhir, Ombudsman Kepri mencatat telah menerima sebanyak 34 laporan masyarakat terkait layanan dan perizinan pertanahan yang menjadi kewenangan BP Batam. Laporan-laporan tersebut menunjukkan adanya persoalan serius yang perlu segera ditangani.
“Substansi laporan meliputi tidak transparannya pengalokasian lahan, penyimpangan prosedur, serta lamanya proses administrasi lahan,” katanya, Rabu (23/4).
Baca Juga: Kadinkes Batam: Gedung Bekas Pustu Seibinti Akan Dimanfaatkan Sesuai Kebutuhan
Ia menambahkan adanya keluhan terhadap rumitnya proses perizinan cut and fill, tumpang tindih alokasi lahan, serta banyaknya konflik pertanahan yang muncul antara masyarakat dan korporasi.
Selain itu, masyarakat juga mengeluhkan prosedur pengurusan fatwa planologi, peralihan hak, dan dokumen pertanahan lainnya yang dinilai tidak efisien. Kondisi ini dinilai menghambat iklim investasi dan mengganggu stabilitas sosial di Batam.
Merespons kondisi tersebut, Ombudsman Kepri dalam suratnya menyampaikan beberapa saran konkret kepada Kepala BP Batam. Saran pertama adalah agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap bisnis proses pengelolaan pertanahan dan perizinannya.
Evaluasi ini diminta melibatkan seluruh pemangku kepentingan, seperti investor, pengusaha atau pengembang, akademisi, praktisi, dan masyarakat. Keterlibatan berbagai pihak diharapkan dapat menciptakan solusi yang komprehensif dan berkelanjutan.
Kedua, BP Batam disarankan menyusun rencana aksi perbaikan tata kelola sekaligus meningkatkan fungsi pengawasan serta pengendalian dalam pelayanan pertanahan. Tujuannya adalah agar pengelolaan menjadi lebih tertib dan akuntabel.
Baca Juga: Deputi V BP Batam Meninjau Kemajuan Pengembangan Bandara Hang Nadim
Poin terakhir dalam surat tersebut adalah permintaan agar seluruh sengketa lahan yang melibatkan masyarakat dan korporasi diselesaikan melalui musyawarah mufakat yang adil. Menurut Lagat, masyarakat merupakan bagian penting dari pembangunan daerah dan pertumbuhan ekonomi Batam.
“Harapannya, melalui perbaikan tata kelola pertanahan dan perizinan yang dilakukan BP Batam, dapat tercipta iklim investasi yang lebih produktif dan kondusif di Kota Batam,” kata dia. (*)
Reporter: Arjuna



