Rabu, 27 November 2024
spot_img

Ombudsman Kepri Temui Warga Tanjungpiayu Bahas Masalah Air Bersih dan Pelayanan Publik

Berita Terkait

spot_img
Temu ramah Ombudsman Kepri dengan warga Tanjungpiayu, Batam.
F. Dokumentasi Ombudsman untuk Batam Pos

batampos – Ombudsman Perwakilan Kepri menggelar acara Ombudsman Temu Warga di Kelurahan Tanjungpiayu pada 23 November lalu. Acara tersebut dihadiri ketua RT, RW, serta sejumlah warga setempat. Kegiatan ini digelar sebagai respons terhadap aduan masyarakat mengenai permasalahan penyambungan air bersih yang telah diajukan sejak 2017, namun hingga saat ini belum juga terealisasi.

Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, menjelaskan bahwa pertemuan tersebut bertujuan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait masalah air bersih, sekaligus memberikan kesempatan bagi warga untuk menyampaikan keluhan tentang permasalahan lain terkait pelayanan publik.


“Kami memutuskan untuk berdiskusi langsung dengan warga di sini. Siapa tahu ada masalah pelayanan publik lain yang ingin mereka sampaikan,” ujar Lagat, Selasa (26/11).

Selain permasalahan air bersih, warga Tanjungpiayu juga mengungkapkan berbagai keluhan lainnya. Salah satu isu yang mendapat perhatian serius adalah status lahan kampung tua. Warga juga mengeluhkan bantuan pemerintah untuk nelayan yang sudah lama tidak diterima, meskipun mayoritas penduduk di kelurahan ini bekerja sebagai nelayan.

Tak hanya itu, masyarakat juga menyampaikan keluhan terkait kesulitan dalam pembelian bahan bakar minyak (BBM). Mereka mengusulkan agar Pertamina membangun SPBU terapung untuk mengakomodasi kebutuhan nelayan yang tidak hanya berasal dari Tanjungpiayu, tetapi juga dari wilayah sekitar seperti Punggur, Bagan, Air Raja, dan Ngenang.
Warga juga menyoroti masalah terkait perusahaan kontraktor yang diduga menyebabkan kerugian bagi nelayan akibat pemotongan lahan, namun tidak memberikan kontribusi tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang diharapkan.

Selain keluhan-keluhan yang terungkap dalam diskusi, masyarakat juga diberikan formulir konsultasi sebelum acara berlangsung. Formulir ini dimaksudkan agar warga dapat menyampaikan keluhannya secara tertulis agar dapat ditindaklanjuti oleh Ombudsman.

“Kami meminta masyarakat untuk mengisi formulir konsultasi dengan informasi yang benar. Sertakan fotokopi KTP dan nomor kontak yang bisa dihubungi. Ini sebagai bukti bahwa keluhan yang disampaikan benar-benar datang dari warga,” ujar Lagat.

Keluhan-keluhan yang diterima akan diverifikasi oleh Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) Ombudsman Kepri. Jika keluhan memenuhi syarat, baik formil maupun materiil, maka akan dilanjutkan ke bagian Keasistenan Pemeriksaan Laporan untuk proses lebih lanjut. (*)

 

Reporter: Arjuna

spot_img

Update