Minggu, 10 November 2024

Ombudsman: Pemblokiran dan Sweeping Tidak Dibenarkan

Berita Terkait

spot_img
Kepala BP Batam, Rudi (kanan kemeja putih), saat menemui pendemo.
(F. Cecep Mulyana / Batam Pos)

batampos – Ombudsman RI perwakilan Kepri, berempati atas keresehan warga atas pelayanan air yang buruk oleh BP Batam melalui perusahaan operatornya yakni SPAM Batam. Atas keresahan itu, masyarakat yang terdampak akhirnya berunjuk raja di Kantor BP Batam, Rabu (18/9) kemarin. Di sisi lain, Ombudsman juga menekankan, bahwa dalam melakukan unjuk rasa masyarakat harus patuh hukum.

“Silahkan lakukan unjuk rasa menuntut hak namun perlu diingat juga harus patuh pada hukum. Tidak dibenarkan bertindak sewenang-wenang melanggar hukum. Tindakan blokir jalan dan sweeping Perusahaan merupakan pelanggaran hukum yang tidak dapat dibenarkan,” ujar Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, Kamis (19/9).

Ombudsman RI perwakilan Kepri, juga menyesalkan terjadinya pemblokiran jalan di Tanjunguncang oleh warga Perumahan Putra Jaya di Sagulung yang melakukan unjuk rasa kepada BP Batam.

Pasalnya akibat kejadian itu, ribuan pekerja yang umumnya merupakan karyawan galangan kapal terlambat masuk kerja karena akses menuju ke lokasi kerja di blokir.

Lalu, ribuan warga melakukan sweeping ke sejumlah perusahaan galangan dan memaksa seluruh karyawan yang sedang bekerja untuk menghentikan aktivitasnya. Hal ini menimbulkan kegaduhan di dalam perusahaan hingga baku hantam antara warga dengan pihak keamanan tak terelakkan.

Untuk mencegah terjadinya kekacauan yang lebih luas dan menghindari pengrusakan aset, akhirnya perusahaan menghentikan aktivitasnya. Peristiwa pemblokiran jalan dan sweeping di perusahaan itu tidak dapat dibenarkan dan tergolong Perbuatan Melanggar Hukum (PMH).

PMH merupakan perbuatan melawan Undang-Undang yang menimbulkan kerugian, pelanggaran hukum, perbuatan yang bertentangan dengan hak-hak orang lain, perbuatan yang dilakukan di luar kewenangan, dan melanggar nilai kesusilaan serta asas umum hukum.

“Karena pemblokiran jalan menuju perusahan, karyawan dan perusahaan pasti mengalami kerugian. Masyarakat lain sebagai pengguna jalan pun yang notabennya tidak ikut unjuk rasa juga mengalami kerugikan karena tidak bisa lewat untuk melakukan aktivitas hariannya. Jadi pemblokiran jalan dan sweeping paksa ke perusahan tersebut sebenarnya telah memenuhi unsur pidana, ada kepentingan umum dan individu yang dilanggar,” ujar Lagat.

Atas kejadian tersebut, Ombudsman Kepri telah berkoordinasi dengan Polda Kepri untuk mengambil tindakan yang tegas kepada para pelaku pemblokiran jalan dan sweeping ini. “Pasti ada yang memprovokasi warga sehingga turut melakukannya. Peristiwa ini tidak boleh terulang,” kata dia

Ia menambahkan, preseden buruk ini dapat mempengaruhi citra Pulau Batam sebagai tujuan investasi. “Kalau investor tidak jadi masuk ke Batam karena citra negatif karena kejadian ini maka bukan hanya masyarakat di Batam yang mengalami kerugian langsung tapi negara juga terancam akan kehilangan atau berkurang pendapatannya,” tambahnya. (*)

 

Reporter: Arjuna

spot_img

Update