Sabtu, 23 November 2024

Ombudsman Serahkan Satu Bundel Temuan PPDB ke DPD, Ada Intervensi Pejabat

Berita Terkait

spot_img
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Siadari. Foto: Ombudsman Kepri untuk Batam Pos

batampos – Ombudsman RI Perwakilan Kepri menyampaikan hasil pengawasan Pelaksanaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 kepada anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Ria Saptarika, pada saat kunjungan kerja di kantor Ombudsman RI Kepri, Gedung Graha Pena, Batam Center. Kunjungan tersebut dalam rangka serap aspirasi pengawasan DPD RI atas pelaksanaan UU No.20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional terkait PPDB Sistem Zonasi.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari menyambut baik kunjungan kerja Ria Saptarika sebagai legislator DPD karena bisa menyampai secara langsung temuan hasil pengawasan PPDB tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi yang setiap tahunnya bermasalah.


“Hari ini kami kedatangan tamu istimewa, anggota DPD asal Kepri. Senator kita bapak Ria Saptarika terkait dengan masa reses beliau dalam pengumpulan data persoalan yang terjadi di daerah, dalam hal ini khususnya masalah penerimaan peserta didik baru tahun 2023 ini. Tentu kita sangat senang sekali menerima kunjungan beliau ke Kantor Ombdusman RI Kepri” ujar Lagat.

Baca Juga: Psikolog Irfan Aulia Mengedukasi Penggiat UMKM agar Pahami Psikologis Pelanggan

Ombudsman telah memaparkan hasil pengawasan dan menyerahkan satu bundel buku hasil pengawasanan PPDB tahun ini. Secara garis besarnya Pelaksanaan PPDB di seluruh Kepulauan Riau berjalan dengan lancar namun dengan permasalahan yang hampir sama dengan tahun lalu. Pelanggaran dan penyimpangan dalam proses PPDB ini dilakukan oleh pihak Dinas, Sekolah, Orang Tua dan oknum pihak terkait.

“Untuk isi satu bundelan itu, diantaranya terkait penambahan rombel, sekolah online sebagai temuan baru, dan masih banyaknya intervensi dari oknum-oknum pejabat,” beber Lagat.

Ia berharap anggota DPD RI dapat menindaklanjuti temuan dari Ombudsman RI Kepri untuk menciptakan kebijakan-kebijakan baru yang dapat memperbaiki kualitas proses PPDB kedepannya

“Kami sudah serahkan hasil temuan pengawasan yang telah dilaksanakan kepada beliau, semoga nanti sesuai dengan kewenangan beliau. Senator di Senayan nanti dapat menyampaikan hal-hal perbaikan kebijakan maupun norma untuk tingkat pusat, maupun pemerintah daerah yang ada di Kepulauan Riau, harapan kami agar kedepan PPDB ini bisa lebih baik lagi, semakin berkurang persoalan yang terjadi, dan tentu kami harapkan kualitas pendidikan SD, SMP, SMA, SMK di Kepri terus meningkat dan dapat bersaing dengan daerah lain,” harap Lagat.

Baca Juga: BP Batam Hadirkan Kembali Layanan BLINK, Jamin Kemudahan Masyarakat Urus UWT

Lebih lanjut kedepannya Lagat menyampaikan akan melakukan launching laporan hasil pengawasan PPDB 2023 ini kepada masyarakat, namun terlebih dahulu menyampaikan kepada Mendikbud dan Gubernur Kepulauan Riau sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

“Kami akan menyerahkan dahulu kepada Gubernur terkait hasil pengawasan Ombudsman ini, beliau sebagai wakil dari pemerintah pusat didaerah memiliki fungsi koordinatif dengan kepala daerah di Kabupaten/Kota sehingga nanti secara bersama-sama menindaklanjuti hasil pengawasan ini, kita tidak mau lagi terulang masalah-masalah yang kita temukan sama hampir tiap tahunnya akan tidak terjadi lagi di tahun mendatang demi perbaikan kualitas pendidikan di Kepulauan Riau,” tutupnya.

Pengawasan PPDB merupakan agenda yang rutin dilaksanakan oleh Ombudsman RI tiap tahun, untuk mengawasi semua tahap proses PPDB mulai dari awal persiapan hingga pasca PPDB. Laporan hasil pengawasan akan disampaikan kepada Kepala Daerah Gubernur dan Bupati/Walikota serta kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan secara nasional. (*)

 

Reporter: Yashinta

spot_img

Baca Juga

Update