Jumat, 27 September 2024

Ombudsman Sorot Kasus Penyalahgunaan Barang Bukti Sabu

Berita Terkait

spot_img
ombudsman
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari. Foto: Ombudsman Kepri untuk Batam Pos

batampos – Ombudsman RI Perwakilan Kepri menyoroti kasus personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang yang tersandung kasus penyalahgunaan barang bukti narkotika. Kasus ini melibatkan 15 personel dengan barang bukti 6 kilogram sabu.

Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, menyayangkan adanya kasus ini, terutama karena terjadi beruntun dalam kurun waktu kurang dari sebulan.



“Kejadian tertangkapnya sejumlah personel Sat Narkoba Polresta Barelang ini memalukan kita bersama. Apalagi kejadian ini beruntun dan di tempat yang sama, satuan yang sama,” ujarnya.

Menurutnya, kasus ini harus diusut tuntas, dan para personel yang terlibat harus ditindak tegas.

“Termasuk di satuan lain, jangan-jangan terjadi di tempat lain, seperti Intelkam, Lalu Lintas, dan Reskrim. Jangan sampai terjadi lagi,” katanya.

Lagat juga menyoroti pertanggungjawaban Kapolresta Barelang, Kombes Heribertus Ompusunggu. Menurutnya, Kapolresta Barelang patut dimintai pertanggungjawaban moral.

“Kapolrestanya itu patut dimintai pertanggungjawaban moral, walaupun dia tidak terlibat secara material dalam kasus ini. Namun, sebagai penanggung jawab Polresta, termasuk Satuan Narkoba, dia harus bertanggung jawab,” ungkapnya.

Menurutnya, adanya kasus ini telah mencoreng citra Polri dan berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap Korps Bhayangkara tersebut, terutama karena kasus ini melibatkan personel berpangkat perwira.

“Ini momentum untuk melakukan perbaikan. Polisi yang presisi harus dibuktikan. Kasus ini sedikit banyak telah merusak citra Polri sebagai institusi yang seharusnya terus berubah, tetapi justru dirusak dari dalam,” terangnya.

Lagat berharap Kapolda Kepri, Irjen Yan Fitri Halimansyah, segera melakukan pembenahan di seluruh satuan, khususnya Satres Narkoba.

“Sebegitu masifkah peredaran narkoba di Batam ini sehingga aparat penegak hukumnya juga terlibat sebagai pelaku? Kalau penegak hukumnya sudah bermasalah, bagaimana mungkin hukum bisa ditegakkan terhadap masyarakat,” tambahnya.

Sebelumnya, Kapolresta Barelang, Kombes Heribertus Ompusunggu, mengatakan bahwa barang bukti sabu yang disalahgunakan tersebut bukan saat ia menjabat. Menu-rutnya, saat ini seluruh barang bukti harus disertai berita acara pemusnahan.

“Ini kasus lama. Jadi, pemusnahan barang bukti sekarang disertai dengan berita acara. Saya belum mendapatkan laporan lengkap dari Polda Kepri atau dari pihak yang menangani kasus ini, tetapi pencatatan barang bukti saat ini tidak ada yang hilang atau dijual dari Polresta,” ungkapnya.

Heribertus mengaku pihaknya akan mendukung pengungkapan kasus ini hingga tuntas. Bahkan, saat ini, ia telah merombak hampir seluruh personel Satres Narkoba.

“Setiap tindakan yang melanggar aturan akan kami tindak tegas. Sebagai Kapolresta, saya mendukung hal tersebut (tindakan tegas pada pelanggar aturan, red),” tegasnya. (*)

spot_img

Update