Jumat, 11 Oktober 2024

Ombudsman Soroti Pelanggaran Karcis Parkir di Batam, Tuntut Perbaikan dari Dishub

Berita Terkait

spot_img
parkirbaruu
Ilustrasi. Juru parkir mengenakan seragam baru dari Dinas Perhubungan Kota Batam mengatur kendaraan yang akan parkir di kawasan Greend Land Batamcenter, Selasa (14/5). Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Ombudsman RI perwakilan Kepri kembali menemukan adanya persoalan parkir di Kota Batam. Hal ini sejalan juga dengan keluhan masyarakat, serta laporan masyarakat langsung kepada Ombudsman.

Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari mengatakan, bahwa masih ada juru parkir (jukir) yang tidak memberi karcis kepada pengendara. Padahal, pemilik kendaraan telah memanfaatkan fasilitas parkir yang ada.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Batam Tahun 2018 tetang Perparkiran, karcis wajib diberikan kepada pengguna layanan parkir. Oleh sebab itu, Ombudsman Kepri mengingatkan kembali agar masyarakat tidak membayar parkir bila tidak mendapatkan karcis. Hal ini guna memastikan Dinas Perhubungan (Dishub) Batam memberikan karcis kepada para jukir.

Baca Juga: Tunggakan Pajak PBB-P2 Mencapai Rp500 Miliar

“Jangan bayar parkir bila tidak dapat karcis supaya ada perbaikan dimana Pemerintah Kota melalui Dishub memberikan karcis itu kepada jukir,” kata Lagat, Kamis (10/10).

Kemudian, Ombudsman Kepri pun tidak bosan mengajak masyarakat untuk menggunakan layanan parkir berlangganan. Hal ini digalakkan untuk mencegah penyimpangan serta kerugian bagi masyarakat dan juga Pemko Batam.

“Jadi jika sudah berlangganan, selama satu tahun, parkir dimana pun di Kota Batam tidak perlu lagi bayar parkir. Kecuali parkir khusus seperti di mall dan bandara tetap harus membayar parkir,” katanya.

Saat ini, Dishub Batam telah mencetak 28.000 stiker parkir berlangganan yang dapat dibeli dengan harga Rp250 ribu untuk roda dua, Rp600-750 ribu untuk roda empat. Itu berlaku selama satu tahun.

Baca Juga: Cuaca Ekstrem, Nelayan Diingatkan Selalu Waspada

“Kami imbau kepada pemerintah daerah dan instansi vertikal yang memiliki kendaraan operasional dan dinas di Batam agar menganggarkan biaya pembelian stiker parkir berlangganan. Karena sudah seharusnya menggunakan layanan ini lebih dulu,” kata dia.

Lagat berharap, agar Dishub Batam terus membenahi pelayanan parkir di Batam agar masyarakat tidak merugi dan menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pelayanan parkir.

“Tertibkan pelayanan parkir di lapangan. Jangan sampai merugikan masyarakat. Melalui pelayanan parkir yang baik diharapkan dapat turut menggenjot PAD. Ombudsman akan turut mengawasinya dan juga membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang temukan masalah parkir,” ujarnya. (*)

 

Reporter: Arjuna

spot_img

Update