batampos – Ombudsman Perwakilan Kepri menagih janji Badan Pengusahaan (BP) Batam untuk memperbaiki dan membenahi sarana prasarana Pelabuhan Pelni di Sekupang.
Pasalnya Pelabuhan Batuampar yang saat ini difungsikan sebagai Pelabuhan Pelni dinilai tidak layak. Hal itu disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari.
”Pantauan kami kondisinya (pelabuhan Batuampar) masih sama setiap tahun. Minim fasilitas, tidak ramah, tidak aman dan nyaman. Padahal kami terus mengingatkan dan menyarankan agar pihak yang berwenang mengelola Pelabuhan yakni Badan Pengusahaan Batam agar membenahi Pelabuhan tersebut,” ujar Lagat melalui pernyataan tertulisnya yang diterima Batam Pos, Rabu (4/1/2023).
Baca Juga: Dispora Batam Sambut Baik Sarana Kolam Renang Rekonfu Polda Kepri
Ia menjelaskan, pihaknya langsung meninjau ke Pelabuhan Batuampar pada Selasa (3/1/2023).
Ia mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 37 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Angkutan Laut merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pelabuhan Penumpang Pelni tersebut kurang memenuhi standar.
”Setiap Pelabuhan harus siapkan enam standar pelayanan yakni keselamatan, keamanan dan ketertiban, kehandalam/keteraturan, kenyamanan, kemudahan dan kesetaraan.
Sementara di Pelabuhan Batuampar kata dia, jalur khusus penumpang dari dan ke kapal tidak tersedia.
Baca Juga: Pemuda di Batam Bunuh Diri, Lompat Dari Atas Tower Telekomunikasi di Sagulung
“Penumpang turun dan naik kapal menggunakan dua unit bus besar bergantian karena jaraknya 500 meter,” ucap Lagat.
Pihaknya juga menyoroti antrean yang mengular, akibat pencetakan tiket yang membutuhkan waktu lama.
”Akibatnya penumpang harus antre 3 hingga 5 jam sebelum keberangkatan. Mereka pun harus rela antre di bawah terik matahari. Seharusnya setiap pencetakan tiket per penumpang hanya butuh maksimum lima menit saja,” katanya.
Baca Juga: DLH Kota Batam Angkut Sampah Malam Hari
Kemudian yang tak luput dari pantauan pihaknya ialah layanan informasi dan sarana prasarana yang masih nampak minim di Pelabuhan tersebut.
”Seharusnya tersedia informasi layanan dalam bentuk visual yang mudah dimengerti. Seperti jadwal keberangkatan dan kedatangan kapal. Lalu ruang tunggu penumpang sebelum melakukan chek in harus layak, berjarak 0,6 Meter per orang. Kemudian toilet harus tersedia sebanyak 50 dengan komposisi toilet wanita dua kali lebih banyak dari pria. Yang tidak kalah penting juga ialah layanan khusus untuk kelompok difabel harus tersedia,” tutur Lagat.
Sebenarnya, sejak awal, pihaknya menyayangkan perintah langsung Menteri Perhubungan kala itu, Ignasius Jonan, yang memerintahkan jajarannya untuk memindahkan terminal penumpang sementara dari Pelabuhan Sekupang ke Pelabuhan Batuampar saat melakukan sidak (17/6/2016) lalu.
Dengan alasan kondisi atap terminal penumpang yang bocor dan lantainya hanya terbuat dari coran semen, karena tidak disertai dengan pembenahan standar pelayanan di Pelabuhan Batu Ampar.
Baca Juga: Disperindag Pastikan Harga Cabai Segera Turun
Ia pun menyangkan pihak BP Batam yang tak kunjung menetapi janji melakukan perbaikan di Pelabuhan Beton Sekupang setelah enam tahun lamanya.
”Sudah berulangkali BP Batam berjanji lakukan revitalisasi Pelabuhan Beton Sekupang sesuai dengan standar yang ada, namun sampai saat ini perbaikan tersebut belum dilakukan sehingga belum memungkinkan digunakan kembali,” jelas Lagat.
Ia berharap agar tahun depan Pelabuhan penumpang Pelni tidak lagi di Pelabuhan Batu Ampar tapi dipindahkan kembali ke Pelabuhan Beton Sekupang.
Baca Juga: PPKM Dicabut, Wali Kota Batam: Tetap Jaga Protokol Kesehatan
”Pelabuhan Batu Ampar ini tidak layak karena bercampur area pengoperasionalnya dengan Pelabuhan bongkar muat peti kemas, banyak hilir mudik alat-alat berat sehingga sangat berbahaya untuk keselamatan penumpang. Semoga tahun depan Pelabuhan penumpang Pelni dapat kembali di Pelabuhan Beton Sekupang tentunya setelah dilakukan revitalisasi Pelabuhan tersebut terlebih dahulu,” jelasnya.(*)