Selasa, 13 Januari 2026

Omzet Capai Rp100 Juta per Hari, Sidang Kasus Judi Online di Ruko Tiban Kembali Digelar

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Terdakwa perkara judi online, Herjanto (manajer keuangan), Hendra Naga Sakti (leader/pengawas), serta tiga operator yaitu Surijanto, Ivan Sopnir, dan Ramendra saat menjalani persidangan dengan agenda saling bersaksi di hadapan majelis hakim yang dipimpin Douglas Napitupulu di Pengadilan Negeri Batam. Foto. Aziz Maulana/ Batam Pos

batampos – Pengadilan Negeri Batam kembali menggelar sidang lanjutan perkara judi online (judol) yang beroperasi di Ruko Tiban Residence, Senin (16/6). Dalam sidang ini, lima orang terdakwa dihadirkan untuk saling memberikan kesaksian terkait peran masing-masing dalam jaringan perjudian daring yang telah beroperasi sejak September 2024.

Kelima terdakwa yakni Herjanto (manajer keuangan), Hendra Naga Sakti (leader/pengawas), serta tiga operator yaitu Surijanto, Ivan Sopnir, dan Ramendra menjalani persidangan dengan agenda saling bersaksi di hadapan majelis hakim yang dipimpin Douglas Napitupulu.

Dalam persidangan, ketiga operator mengaku hanya bertugas mengoperasikan sistem dan memposting konten perjudian daring. Mereka menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk mengubah tampilan situs web.

Baca Juga: Sidang Kasus Judi Online di Ruko Tiban, Saksi dari Mabes Polri Ungkap Cara Top Up

“Kami melaporkan hasil kerja langsung ke Hendra dan gaji kami Rp5 juta dibayar tunai setiap bulan,” ujar Surijanto saat memberikan kesaksian.

Para operator juga menjelaskan bahwa jika terjadi kendala teknis atau operasional, penyelesaiannya selalu ditangani oleh Hendra selaku pengawas.

Sementara itu, Herjanto dalam keterangannya membeberkan bahwa dirinya direkrut langsung oleh Hendra di kawasan Nagoya Newton dengan tawaran gaji sebesar Rp15 juta per bulan. Ia bertanggung jawab atas keuangan dan operasional harian situs-situs judi online yang dijalankan.

Menurutnya, setidaknya terdapat enam website judi daring yang dioperasikan, dengan omzet mencapai Rp100 juta per hari. Website tersebut dibeli dari Kamboja dengan harga sekitar USD 1.000 per server.

“Kami membeli server dari Kamboja dan mengelola enam situs. Semua komunikasi kami lakukan melalui grup WhatsApp,” jelas Herjanto.

Dalam fakta persidangan, terungkap bahwa Herjanto sempat melarikan diri ke Malaysia. Ia ditangkap saat membawa uang tunai hasil perjudian senilai hampir Rp1 miliar, baik dalam bentuk rupiah maupun dolar.

Ia juga mengaku memiliki dua paspor, namun beralasan lupa mengembalikan paspor pertama saat mengurus yang baru. Hal ini memunculkan dugaan bahwa terdakwa berusaha menyulitkan proses pelacakan keberadaan dan aliran dananya.

Sementara itu, Hendra mengakui memiliki pengalaman bekerja di industri judi online saat berada di Filipina, sebelum menerapkannya di Batam. Ia juga disebut mengelola salah satu situs dengan tampilan berbeda dari lima situs lainnya.

Majelis hakim menunda sidang untuk agenda pemeriksaan lanjutan dan pengembangan aliran dana dari jaringan judi online tersebut. Jaksa Penuntut Umum menegaskan bahwa kasus ini berpotensi membuka keterlibatan pelaku lainnya serta jaringan lintas negara.

“Kami akan mendalami lebih lanjut struktur jaringan dan kemungkinan adanya aliran dana ke luar negeri,” ujar jaksa. (*)

Reporter: Aziz Maulana

Update