batampos – Operasi knalpot brong terus dilakukan oleh Jajaran Polresta Barelang. Setiap akhir pekan operasi ini dilakukan di seluruh tempat. Masing-masing anggota Polsek diterjunkan untuk mengawasi dan mengamankan kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong.
Polsek Batuaji, operasi yang berjalan selama dua malam terturut turut kembali amankan 21 unit sepeda motor berknalpot brong yang dijumpai di wilayah hukum polsek Batuaji. Sepeda motor tersebut dibawa ke Polsek untuk dilakukan penilangan dan diserahkan ke Satlantas Polresta Barelang.
Jika pemilik kendaraan ingin kendaraannya kembali harus membayar denda tilang, menunjukkan dokumen kepemilikan kendaraan bermotor serta mengganti dengan knalpot standar di Polresta.
“Kita ambil tindakan tegas berupa sanksi denda tilang. Kemarin-kemarin kita peringati tapi sekarang ada tindakan tegas, ” ujar Kapolsek Batuaji AKP Benny Syahrizal.
Satu kali tertangkap dan didata, Polsek masih memberikan kebijakan untuk melengkapi dokumen dan knalpot standar tadi, tapi jika terulang lagi diambil tindakan tegas untuk menahan sepeda motor tersebut dan diproses untuk penilangan.
“Mari sama-sama kita jaga keamanan dan ketertiban bersama. Itu sepeda motor sudah dirancang oleh alih dengan standarisasi yang yang diperhitungkan dengan baik, jangan ubah dengan knalpot yang bising itu lagi. Pakailah yang standarnya saja, ” imbau Benny.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu juga menyampaikan pesan yang sama saat berdialog dengan masyarakat Batuaji belum lama ini. Gangguan Kamtibmas bukan saja tindakan kriminal tapi oleh pengguna kendaraan dengan knalpot brong, sehingga dengan tegas Kapolresta minta agar masyarakat tidak lagi menggunakan knalpot bising tersebut.
“Mari sama-sama kita jaga lingkungan yang aman dan damai, ” imbau Kapolresta. (*)
Reporter: Eusebius Sara