Senin, 11 November 2024

Operasi Patkor Kastima, Tindak 21 Kasus di Indonesia dan Malaysia

Berita Terkait

spot_img
Tim Patroli Terkoordinasi Kastam Indonesia dan Malaysia (Patkor Kastima) ke-26 berfoto bersama oada penutupan kegiatan di perairan Pulau Kukup dan perairan Pulau Karimun Anak. Foto: Bea Cukai untuk Batam Pos

batampos – Patroli Terkoordinasi Kastam Indonesia dan Malaysia (Patkor Kastima) ke-26 digelar selama periode tanggal 29 September hingga 26 Oktober 2022. Kegiatan ini merupakan bentuk kerja sama bilateral dalam memberantas tindak pidana penyelundupan, terutama di wilayah perairan Selat Malaka. Hasilnya ada 21 kasus yang ditindak di perbatasan Indonesia dan Malaysia.

Kepala Subdirektorat Patroli Laut Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Adhang Noegroho Adhi dan Perwakilan Jabatan Kastam Diraja Malaysia, Mohd Jasmi Bin Md Piah, resmi menutup kegiatan patroli gabungan ini di antara perairan Pulau Kukup dan perairan Pulau Karimun Anak, Selasa, (15/11/2022).

Pelaksanaan Patkor Kastima tahun ini merupakan hasil evaluasi pelaksanaan patroli terkoordinasi pada gelaran ke-25 tahun lalu yang menghasilkan efek positif, tidak hanya dari segi jenis dan jumlah tangkapan, namun juga meningkatkan kerjasama instansi kepabeanan kedua negara.

Baca Juga: Warga Berharap Operasi Pasar Dilanjutkan Hingga Jelang Natal dan Tahun Baru

“Potensi pelanggaran di perairan ini sering terjadi karena Selat Malaka merupakan salah satu jalur perdagangan paling padat dan sibuk di dunia. Jadi dibutuhkan extra effort dalam mencegah kemungkinan terjadinya tindakan penyelundupan di wilayah ini,” kata Adhang.

Adhang menjelaskan, selama periode patroli terkoordinasi, seluruh tim operasi gabungan berhasil menindak sebanyak 21 kasus.

Di wilayah Indonesia terdapat tujuh kasus penindakan yaitu rokok ilegal, crude oil, Metamfetamin, bahan kimia, dan balepressed dengan total nilai barang sebesar Rp181 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp9,1 miliar.

Baca Juga: Pastikan Jenis Covid-19, RSUD Batam Kirim Sampel Pasien ke BTKLPP

“Sedangkan di Malaysia kita berhasil menangkap 14 kasus pelanggaran aturan dengan potensi kerugian mencapai tiga juta ringgit,” tambah Jasmi menjelaskan hasil penindakan di wilayah Malaysia.

Patkor Kastima ini merupakan bukti eratnya hubungan bilateral dalam bidang kepabeanan dan cukai yang telah terbangun sejak Juli 1994.

Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan penegakan undang-undang kepabeanan kedua negara dan menjalin kerjasama dalam melaksanakan patrol laut baik secara terkoordinasi maupun patroli laut rutin.

Baca Juga: Kapal Kayu Pengangkut PMI Tenggelam di Perairan Kabil Batam

Tak hanya itu, Patkor Kastima juga sebagai upaya preventif atau respresif dalam rangka memberantas perdagangan ilegal dan penyelundupan barang ilegal di perairan Selat Malaka, antara lain narkotika, rokok, minuman keras (liquor), pakaian bekas (balepressed), dan barang larangan/pembatasan lainnya.(*)

Reporter: Yofi Yuhendri

spot_img

Update