batampos – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang mengamankan delapan juru parkir liar dalam razia yang digelar pada Sabtu malam, 10 Mei 2025, sekitar pukul 23.00 WIB.
Razia ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Seligi 2025 dan dipimpin langsung oleh Wakasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Thetio Nardiyanto.
Delapan pria tersebut diamankan dari sejumlah lokasi di wilayah hukum Polresta Barelang, antara lain Simpang Kuda Sei Panas, depan Hotel One Batam Center, Bundaran Asrama Haji, Mitra Raya Batam Center, Bandrek Mercure Lubuk Baja, Warkop Mie Agam Lubuk Baja, dan Budi Siang Malam Penuin.
Dari para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp708.200, 84 lembar karcis motor, 113 lembar karcis mobil, enam rompi jukir, dan satu topi jukir.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP M. Debby Tri Andrestian, mengatakan razia ini merupakan langkah tegas dalam menertibkan praktik pungutan liar yang meresahkan masyarakat.
“Kami ingin memastikan tidak ada pihak yang mengambil keuntungan pribadi dengan melanggar aturan, terutama di ruang publik. Kehadiran jukir tidak resmi yang memungut di luar jam operasional sangat meresahkan. Razia akan terus kami lakukan demi menjaga ketertiban dan rasa aman masyarakat Batam,” kata Debby.
Delapan juru parkir beserta barang bukti telah diserahkan ke Dinas Perhubungan Kota Batam untuk diproses sesuai kewenangan yang berlaku. (*)
Reporter: Fiska Juanda



