Minggu, 22 September 2024

Operasi Zebra, Ditlantas sudah Tindak 698 Pelanggaran Lalulintas

Berita Terkait

spot_img
dirlantas
Dirlantas Polda Kepri, Kombes Pol Tri Yulianto. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos– Operasi Zebra oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlanta) Polda Kepri telah berjalan beberapa hari ini dan berakhir pada 17 September mendatang dengan menurunkan 291 personel. Tercatat sampai hari ketiga operasi, polisi telah menilang 698 pelanggaran dengan rincian penindakan sebanyak 171 pelanggaran yang terekam di tilang elektornik (ETLE), dengan penindakan berupa teguran kepada masyarakat sebanyak 527 perkara pelanggaran lalu lintas.

Dirlantas Polda Kepri, Kombes Pol Tri Yulianto , mengatakan melalui kegiatan Dikmas Lantas
merupakan langkah dari Ditlantas Polda Kepri dalam upaya penerangan keliling edukasi yang dilakukan dengan menyampaikan pesan-pesan keselamatan bagi pengguna jalan.



“Tidak hanya itu, petugas dilapangan juga menyampaikan tujuh sasaran prioritas pelanggaran menjadi target Ops Zebra Seligi 2023,” kata dia, Jumat (8/9).

Dia menambahkan bertujuan untuk mencegah pelanggaran dan laka lantas kepada masyarakat pengguna jalan di kota Batam maupun di wilayah Kepri serta dengan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi tersebut diharapkan masyarakat dapat tertib dan disiplin berlalu lintas.

“Melalui kegiatan sosialisasi ini, masyarakat diharapkan tertib berlalu lintas serta mendukung program pengendara yang berkeselamatan di wilayah hukum Polda Kepri,” sebutnya.

BACA JUGA: Polisi Sisir Lokasi Lain yang Dijadikan Pusat Operasi Love Scamming di Batam

Selanjutnya guna menekan angka kecelakaan lalu lintas, dalam Operasi Zebra kali ini.

“Penindakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas akan difokuskan kepada pengendara yang membahayakan keselamatan dirinya atau orang lain,” ujarnya.

Sasaran prioritas yaitu pengemudi atau kendaraan bermotor yang tidak memakai helm ataupun yang tidak memakai safety belt, pengemudi yang masih dibawah umur, membawa penumpang lebih dari satu saat menggunakan kenderaan bermotor, pengemudi yang melawan arus, pengemudi yang berkendara dalam keadaan mabuk ataupun dalam pengaruh alkohol.

“Tujuannya adalah menurunkan angka pelanggaran, menurunkan angka kecelakaan lalu lintas, meningkatkan disiplin dalam berlalu lintas,” pungkasnya. (*)

reporter: aziz

spot_img

Update