Kamis, 15 Januari 2026

Operator SPBU Divonis 8 Bulan, Terbukti Selewengkan BBM Subsidi

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Dedi Syahputra alias Dedi, terdakwa perkara penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Foto. Aziz Maulana/ Batam Pos

batampos – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis delapan bulan penjara kepada Dedi Syahputra alias Dedi, terdakwa perkara penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Putusan dibacakan dalam sidang, Kamis (11/9), dengan majelis hakim dipimpin Yuanne bersama anggota Wattimena dan Rinaldi.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Dedi terbukti melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” ujar Hakim Yuanne saat membacakan putusan.

Baca Juga: SPBU Kabil Dilarang Beroperasi, Ini Penyebab dan Kronologinya Menurut Pertamina

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta pidana satu tahun penjara dan denda Rp30 juta subsider satu bulan kurungan. Usai putusan, Dedi menerima dengan lapang dada. Ia bahkan sempat bersujud di ruang sidang dan mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim.

Dalam dakwaan JPU, Dedi yang bekerja sebagai operator SPBU di Jalan Pattimura, Kabil Raya, Nongsa, terbukti menjual Pertalite subsidi ke jerigen milik konsumen dengan menggunakan barcode milik orang lain. Total BBM yang diselewengkan mencapai 151,42 liter dengan nilai Rp1,51 juta. Dari transaksi itu, ia meraup Rp40 ribu.

Tak hanya sekali, praktik serupa dilakukan Dedi berulang sejak Desember 2024 hingga April 2025. Selama lima bulan, ia diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp7 juta.

Barang bukti yang dihadirkan di persidangan antara lain dua unit mesin EDC, empat jerigen, uang tunai Rp100 ribu, becak motor Yamaha Vega biru, serta seragam kerja operator SPBU. Sebagian dirampas untuk negara, sisanya dikembalikan ke pemilik sah.

Kasus ini menambah deretan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi di Batam. Pemerintah menegaskan akan menindak tegas praktik serupa karena merugikan negara sekaligus mengurangi hak masyarakat kecil yang berhak atas BBM subsidi. (*)

Reporter: Aziz Maulana

Update