Senin, 14 Oktober 2024

Optimalisasi Penerimaan Sektor Penghasil, Bapenda Batam Data Objek Pajak Baru

Berita Terkait

spot_img
IMG 20240102 WA0027 e1704215093559
Bapenda Kota Batam mendatangi dan memberikan teguran kepada wajib pajak, Selasa (2/1).

batampos – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam menggelar sosialisasi Perda Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Batam, Kamis (11/1).

Kepala Bapenda Kota Batam, Raja Azmansyah mengatakan dalam Perda baru ini ada beberapa objek pajak baru yang akan menjadi sumber penerimaan daerah. Hal ini merupakan salah satu bentuk optimalisasi capaian di tahun 2024 ini.

Ia menyebutkan saat ini terdapat 1.300 restoran, tempat makan, kafe, dan jenis serupa lainnya. Bertahap pihaknya mendorong penerapan transaksi digital, termasuk dalam pencatatan penerimaan pajak restoran ini.

“Salah satunya melalui pemasangan alat pencatat transaksi real time atau tapping box. Setiap tahun kami lakukan pemasangan,” kata dia.

Baca Juga: Momen Nataru Usai, Harga Tiket Feri Batam – Dumai dan Buton Kembali Turun

Tahun ini penerimaan pajak restoran berada di angka Rp 128 miliar. Tahun 2024 ini ditargetkan capaian dari pajak restoran ini bisa menyentuh angka Rp 158 miliar.

“Pemasangan dan pendataan objek pajak terus dilakukan. Makanya ada kenaikan pada target. Tahun ini kami juga akan pasang 400-an alat, belum lagi dari Bank Riau Kepri yang setiap tahun selalu ada CSR untuk pengadaan alat tapping box tersebut,” jelasnya.

Penambahan tapping box ini akan memaksimalkan pendapatan daerah dari pajak restoran. Tim Bapenda juga terus berupaya mencatat dan mengawasi wajib pajak lama dan baru.

“Tahun ini total setidaknya ada 1.000 unit Tapping box yang sudah terpasang seharusnya,” imbuh Azmansyah.

Baca Juga: Bayar Parkir, Dishub Ujicoba Penerapan QRIS Secara Bertahap

Beberapa wajib pajak yang bandel sudah dilakukan penindakan. Wajib pajak yang bandel ini juga diawasi oleh BPK. Sehingga mereka tidak akan bisa mengelak soal kewajiban pajak yang harus mereka bayarkan.

“Biasanya BPK turun. Kalau ada yang melakukan kecurangan terhadap penyetoran pajak, pasti akan ketahuan. Mereka wajib lunasi kewajiban mereka tersebut,” ungkapnya. (*)

 

Reporter: Yulitavia

spot_img

Update