batampos – Arus masuk orang asing ke Batam, baik melalui Bandara Hang Nadim maupun pelabuhan laut, terus mengalami peningkatan sepanjang 2024.
Berdasarkan data terbaru dari PT Bandara Internasional Batam (BIB) dan Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Khusus Batam, tercatat lebih dari satu juta orang asing mengunjungi Batam hingga akhir Oktober 2024.
Direktur Utama PT BIB, Pikri Ilham Kurniansyah, menyebutkan bahwa hingga September 2024, total orang asing yang melalui Bandara Hang Nadim mencapai 61.729 penumpang. Angka ini merupakan akumulasi dari penumpang datang dan berangkat.
“Jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu, terdapat kenaikan sebesar 76 persen,” katanya, Senin (28/10).
Baca Juga: Pelabuhan Ferry Harbour Bay Terapkan E-Ticketing
Untuk rute internasional reguler yang aktif di Bandara Hang Nadim saat ini meliputi Kuala Lumpur/Subang (Malaysia), Madinah (Arab Saudi), dan Incheon (Korea Selatan). Ke depannya, PT BIB memiliki rencana untuk membuka lebih banyak rute internasional, termasuk ke negara-negara di Asia Tenggara seperti Thailand, Vietnam, dan Timor Leste, serta negara Asia Timur seperti China dan Jepang melalui konektivitas Bandara Incheon di Korea Selatan.
PT BIB dan pihak imigrasi setempat juga memperketat pengawasan terhadap wisatawan asing yang masuk melalui Bandara Hang Nadim.
“PT BIB memiliki mekanisme koordinasi dengan instansi terkait seperti Bea Cukai, Imigrasi, dan Karantina untuk memastikan keamanan dan kepatuhan para wisatawan asing,” ujar Pikri.
Sementara itu, Kasi Informasi dan Komunikasi Kanim Batam, Kharisma Rukmana, melaporkan bahwa mayoritas orang asing datang melalui pelabuhan.
“Dari total 1.058.482 orang asing yang masuk ke Batam hingga akhir Oktober 2024, mayoritas masuk lewat jalur laut,” ujarnya.
Baca Juga: Proyek Flyover Sei Ladi Dikebut, Rampung Desember 2024 untuk Atasi Kemacetan
Warga Negara Singapura mendominasi jumlah wisatawan asing yang datang ke Batam, disusul oleh wisatawan dari Malaysia, India, dan Tiongkok.
Kendati arus masuk wisatawan dari berbagai negara cukup tinggi, Kharisma menekankan bahwa tidak terdapat lonjakan signifikan pasca diterbitkannya Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-940.GR.01.01 Tahun 2024, yang memperketat aturan kedatangan untuk pemegang izin tinggal tetap Singapura.
Kharisma menambahkan, Imigrasi Batam turut memperketat pemeriksaan dokumen bagi warga asing pemegang izin tinggal tetap Singapura, dengan prosedur yang mencakup pengecekan re-entry permit dan kelengkapan visa.
“Pemeriksaan ini kami laksanakan sesuai dengan standar operasional prosedur keimigrasian. Kami pastikan bahwa keberadaan mereka sesuai dengan visa atau izin kunjungan yang dimiliki, baik dalam hal masa berlaku maupun tujuan kunjungannya,” kata dia. (*)
Reporter: Arjuna