Kamis, 12 Maret 2026

Orangtua Beralih ke Obat Tablet

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Personel Ditreskrimsus Polda Kepri mengecek obat sirup terlarang di salah satu apotek. Foto: Ditreskrimsus Polda Kepri untuk Batam Pos

batampos – Sejak Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi obat sirop untuk anak, banyak orangtua yang memilih ke jenis tablet.

Salah seorang petugas Apotik di Seibeduk, Azizah, mengatakan, untuk saat ini pengunjung apotek lebih memilih obat tablet, ketimbang obat cair atau sirop.

“Mereka tetap beli obat, cuma selain yang cair atau sirop,” ujarnya.

Azizah mengakui, pihaknya saat ini masih menjual obat jenis sirop. Namun, obat tersebut yang dipastikan aman oleh distributor.

Baca Juga: Polresta Barelang Tangkap Kawanan Jambret 

“Ada beberapa obat cair yang dijual, karena dari distributornya bilang masih aman. Sebelumnya mereka menemukan obat yang dilarang oleh pemerintah dan telah ditarik kembali.

Wina salah seorang ibu rumah tangga mengakui, ia biasanya lebih memilih obat sirop dari pada tablet untuk anaknya yang sakit.

“Tapi semenjak kasus ini saya lebih pilih tablet. Padahal tablet itu pahit makanya biasanya pakai sirop. Sekarang ikuti pemerintah saja dulu, biar aman,” sebutnya.

Petugas Apotik lainnya, Selly, mengatakan, sejak surat edaran (SE) dikeluarkan petugas Apotik mengambil langkah untuk menarik obat jenis sirop yang ada di apotek.

Baca Juga: Dinkes Kepri: Buang Obat Berbentuk Cair untuk Anak

Untuk itu, meski ada konsumen yang datang dan membawa resep dokter untuk obat sirup anak, dirinya mengaku pihak Apotek tetap tidak akan melayani.

Selain itu, pihaknya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu kepada dokter mengenai resep yang dibawa oleh konsumen.

“Kami usahakan untuk koordinasi dulu sama dokter pemberi resep,” terangnya.

Selly juga mengaku, pihaknya akan kembali menjual obat sirup anak tersebut setelah ada pemberitahuan atau anjuran dari pihak Kemenkes atau hasil uji lab dari BPOM.

“Jadi untuk saat ini semua obat sirup anak, kami tarik dan tidak kami jual hingga ada pemberitahuan dari Pihak Kemenkes dan BPOM,” tutup Selly.

Baca Juga: Belum Terima SE, Batam Belum Amankan Sirup Obat Untuk Anak

Untuk sekedar diketahui, saat ini pemerintah telah merilis sedikitnya lima obat sirup anak yang diajurkan untuk tidak dikonsumsi untuk saat ini, yakni Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

Kemudian Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml, Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @60 ml.

Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @60 ml dan terakhir Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

Sementara itu, sebelumnya Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam menyebutkan Tenaga Kesehatan (Nakes) pada Fasilitas Kesehatan (Faskes), masih dapat meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirop.

“Masyarakat masih boleh mengkonsusi obat dalam bentuk cair. Namun wajib dengan resep dokter, saat ini untuk sementara tidak dianjurkan untuk membeli sendiri,” ungkap Kadinkes Batam, Didi Kusmarjadi.(*)

Reporter: Yulitavia

SALAM RAMADAN