Jumat, 20 September 2024

Pacar Berhutang, Ditagih, Remaja Tikam Penagih di Bengkong

Berita Terkait

spot_img
b4d13020 e934 423a 9716 27e5f86edc6d e1668078388359
RA, pelaku penikaman diamankan di Mapolsek Bengkong. F.Rio untuk Batam Pos

batampos – Jajaran Polsek Bengkong menangkap RA, warga Baloi Kolam, Batam Kota, Rabu (9/11) dini hari. Pria 19 tahun ini diamankan usai menikam D, 19, di kawasan Cahaya Garden, Bengkong.

Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Rio Ardian mengatakan penikaman tersebut dipicu rasa kesal pelaku terhadap korban. Saat itu, korban mendatangi kosan pacar pelaku untuk menagih hutang sebesar Rp 350 ribu.



“Jadi korban ini merupakan mantan dari pacarnya pelaku. Waktu itu korban mendatangi kosan mantan pacarnya itu untuk menagih hutang sambil memarahinya,” kata Rio.

Baca Juga: Begini Kondisi Jalur Dua di Jalan Bengkong Baru

Rio menjelaskan kedatangan korban ke kosan tersebut diketahui oleh pelaku. Kemudian pelaku mendatangi korban dan menikamnya di bagian leher kiri menggunakan gunting.

“Pelaku tak terima kalau pacarnya dimarahi korban. Dia ingin membela,” kata Rio.

Rio menambahkan usai menikam korban, pelaku bersembunyi di Jalan Golden City Jaya, Bengkong Laut. Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti gunting.

Baca Juga: Polda Kepri Musnahkan Narkotika Seberat 58 Kilogram 

“Pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam. Untuk korban mengalami luka di leher dan sudah ditangani pihak rumah sakit,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal dijerat pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara. (*)

 

 

Reporter: YOFI YUHENDRI

spot_img

Update