batampos – Jajaran Polsek Bengkong menangkap RA, warga Baloi Kolam, Batam Kota, Rabu (9/11) dini hari. Pria 19 tahun ini diamankan usai menikam D, 19, di kawasan Cahaya Garden, Bengkong.
Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Rio Ardian mengatakan penikaman tersebut dipicu rasa kesal pelaku terhadap korban. Saat itu, korban mendatangi kosan pacar pelaku untuk menagih hutang sebesar Rp 350 ribu.
“Jadi korban ini merupakan mantan dari pacarnya pelaku. Waktu itu korban mendatangi kosan mantan pacarnya itu untuk menagih hutang sambil memarahinya,” kata Rio.
Baca Juga: Begini Kondisi Jalur Dua di Jalan Bengkong Baru
Rio menjelaskan kedatangan korban ke kosan tersebut diketahui oleh pelaku. Kemudian pelaku mendatangi korban dan menikamnya di bagian leher kiri menggunakan gunting.
“Pelaku tak terima kalau pacarnya dimarahi korban. Dia ingin membela,” kata Rio.
Rio menambahkan usai menikam korban, pelaku bersembunyi di Jalan Golden City Jaya, Bengkong Laut. Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti gunting.
Baca Juga: Polda Kepri Musnahkan Narkotika Seberat 58 KilogramÂ
“Pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam. Untuk korban mengalami luka di leher dan sudah ditangani pihak rumah sakit,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal dijerat pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI