Jumat, 11 Oktober 2024

Pacar Brondong di Seraya Cabuli Anak hingga Cucu sang Kekasih

Berita Terkait

spot_img
cabul mesum
ilustrasi pencabulan. (F. freepik)

batampos – Pepa Sugianto, tega mencabuli tiga anak dibawah umur saat tinggal di rumah pacarnya di kawasan ruli Seraya,Batuampar. Akibatnya, pria berusia 26 tahun ini duduk sebagai terdakwa dan dijerat UU Perlindungan Anak di Pengadilan Negeri Batam.

Ketiga anak yang dicabuli itu adalah satu anak dan dua cucu sang pacar. Pepa menjalin hubungan asmara dengan janda beranak dua yang berumur 20 tahun lebih tua darinya.

Selama 10 tahun berpacaran, Pepa yang pengangguran tinggal di rumah sang kekasih. Di rumah tersebut tak hanya Pepa dan sang kekasih yang tinggal, tetapi juga dua anak dan dua cucu yang semuanya perempuan.

Baca Juga: Mucikari Muda Dituntut 18 Bulan Penjara Karena Jual Anak Bawah Umur, Sedangkan Pemakai Jasa 5 Tahun

Selama kumpul kepo dengan sang kekasih, ternyata Pepa memiliki hasrat terhadap anak sang kekasih yang masih berusia 13 tahun. Pepa mencabuli sang anak saat kondisi rumah sepi. Pencabulan terhadap anak sang kekasih terjadi beberapa kali.

Tak hanya itu, Pepa juga mencabuli dua cucu pacarnya yang masih berusia 6 tahun dan 7 tahun. Kedua anak tersebut dicabuli dengan cara meraba-raba hingga menggesekan alat kelamin.

Perbuataan bejat Pepa diakuinya berdasarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum. Hanya saja, sidang tersebut tertutup untuk umum.

Usai sidang, penasehat hukum terdakwa dari LBH Suara Keadilan, Vierki Siahaan menjelaskan pencabulan yang dilakukan terdakwa terjadi hingga beberapa kali. Perbuatan terdakwa juga terungkap saat kedua cucu dari sang kekasih bercerita kejadian pencabulan kepada ibunya.

“Jadi ada tiga korban yang dicabuli, anak dan dua cucu kekasihnya. Namun yang berhasil digagahi itu anak dari kekasihnya. Sedangkan anak lainnya mau disodomi namun gagal, jadi hanya digesek,” imbuh Vierki.

Baca Juga: Bea Cukai Batam Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 16,4 Miliar 

Dijelaskan Vierki, selama ini terdakwa tinggal di rumah orang tua korban yang tak lain kekasihnya. Mereka sudah menjalin hubungan selama 10 tahun sejak Pepa masih berusia 16 tahun.

“Jadi terdakwa ini berpacaran dengan janda berusia jauh lebih tua darinya. Mereka sudah serumah selama 10 tahun,” jelas Vierki.

Masih kata Vierki, dalam keterangan saksi, terdakwa mengakui perbuataanya. Dia memang sudah sering tidur dengan sang kekasih.

“Jadi kejadian berawal saat tidak mendapat jatah dari kekasih yang ketiduran. Akhirnya ketagihan karena korban tidak bercerita ke orang tuanya,” pungkasnya. (*)

 

Reporter: Yashinta

spot_img

Update