Sabtu, 21 September 2024

Pacaran dengan Pria Berusia 37 Tahun, Siswi SMA di Batam Digauli Tetangga

Berita Terkait

spot_img
ilustrasi pencabulan
Ilustrasi kekerasan seksual. (jpg)

batampos – Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi di Batam. Kali ini korbannya siswi kelas 1 SMA berinisial A. Remaja 14 tahun ini dicabuli AZ, 37, yang juga tetangganya.

Kapolsek Nongsa Kompol Restia Octane Guchy mengatakan kasus ini terkuak dari laporan orangtua korban. Saat itu, korban mengaku sudah menjalani hubungan asmara dengan pelaku.



“Korban dan pelaku ini tetanggaan. Sudah saling kenal, dan mereka pacaran,” ujarnya.

Baca Juga: Ayah Korban Pencabulan Minta Pelaku Dihukum Berat

Guchy menjelaskan pelaku memiliki modus mengajak korban ke kosannya. Kemudian korban dibujuk untuk melayani perbuatan bejatnya.

“Modusnya dengan membujuk korban. Pelaku juga memberikan uang jajan, dan meminta korban tidak menceritakan kepada orang lain tentang hubungan mereka,” katanya.

Selain menangkap pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti hasil visum et repertum. Kepada polisi, pelaku mengaku baru sebulan menjalani hubungan dan pertama kali mencabuli korban.

“Pelaku mengakui perbuatannya dan sudah kita tahan,” ungkapnya.

Baca Juga: Berita Hoaks Siswi SMP Negeri 26 Batam Gantung Diri, Polisi: Dicek Lebih Dahulu Kebenarannya

Dengan kejadian ini, Guchy mengimbau para orangtua untuk meningkatkan pengawasan kepada anak-anaknya. Serta mengedukasi anak untuk tidak mudah percaya dengan orang lain.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan tidak mau masuk sekolah,” tutupnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

 

 

Reporter: YOFI YUHENDRI

spot_img

Update