Selasa, 26 November 2024

Pacaran Sebulan, Pekerja PT di Batam Cabuli Remaja hingga Diseret ke Meja Hijau

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi kekerasan seksual. (jpg)

batampos – Fakrul, seorang pekerja di Batam diseret ke meja hijau Pengadilan Negeri Batam atas kasus kekerasan seksual anak. Pria berusia 25 tahun ini, mencabuli pelajar berusia 16 tahun hingga 5 kali.

Kemarin, Fakrul menjalani sidang perdana secara online yang dipimpin hakim Edi Sameaputty. Dalam sidang yang berlangsung tertutup, Fakrul didampingi kuasa hukum yang ditunjuk majelis hakim, yakni Vierki Siahaan.


Usai sidang, Vierki menjelaskan, sidang tersebut beragendakan dakwaan hingga keterangan saksi. Jaksa Penuntut Umum, menghadirkan saksi korban bersama orang tua korban.

“Tadi keterangan korban dan orang tua korban, ” ujar Vierki usai sidang.

Baca Juga: Gadis 18 Tahun Laporkan Ayah Kandungnya, Kasusnya Bikin Miris

Dijelaskan Vierki, kasus berawal dari kecurigaan orang tua korban yang melihat perilaku aneh anaknya usai tidak pulang semalaman. Awalnya korban tak mau bercerita, namun ketika didesak korban akhirnya mengakui telah dicabuli Fakrul. Mirisnya, antara terdakwa dan korban baru perpacaran satu bulan.

“Kenal bulan November, namun di bulan Desember terdakwa melalukan persetubuhaan dengan korban,. Yang melapor adalah orang tua korban, ” jelas Vierki.

Berawal saat terdakwa menjemput korban pulang sekolah dan hendak mengantar pulang. Namun diperjalanan , hujan turun deras sehingga terdakwa membawa korban ke rumah mes.

“Ada terjadi persetubuhan hingga 5 kali. Hal itu diakui korban dan terdakwa. Korban mau, karena terdakwa berjanji akan bertanggungjawab,” sebut Vierki.

Baca Juga: Warga Tanjunguncang Meninggal Dunia Saat Begadang Tampung Air

Usai mendengar keterabgan saksi dan korban, sidang ditunda hingga minggu depan dengan agenda keterangan terdakwa. Diketahui, terdakwa dijeray dengan pasal 81 ayat 2 tentang perlindungan anak di bawah umur. Ancaman hukuman diatas 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (*)

 

Reporter: Yashinta

spot_img

Baca Juga

Update