Minggu, 22 September 2024

Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Dihapuskan

Berita Terkait

spot_img
Samsat f Iman Wachyudi 696x464 1
Ilustrasi. Warga Batam mengurus balik nama kendaraan dan membayar pajak di Kantor Samsat, Batamcentre. Foto. Iman Wachyudi/Batam Pos

batampos – Pajak bea balik nama kendaraan dihapuskan sejak 2 Januari lalu di Kepri. Penghapusan ini berlaku sejak keluar SK Gubernur Kepri, terkait penghapusan pajak bea balik nama.

Terkait dengan penghapusan ini dibenarkan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Kepri, Kombes Tri Yulianto.



“Sudah diterapkan, dan masyarakat dapat menikmatinya,” kata Tri, Kamis (5/1/2023).

Tri mengatakan, penghapusan pajak bea balik nama ini, untuk mendorong masyarakat tertib administrasi. Selain itu, juga memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin mengurus balik nama kendaraan.

Baca Juga: Batam Center Bakal Jadi Percontohan Penataan Kota, Pemilik Lahan Tidur Disurati

“Masyarakat jadi lebih tertib dan patuh akan kewajibannya. Semua ini demi pembangunan daerah juga, sehingga masyarakat tidak perlu menunggu program pemutihan (untuk balik nama kendaraan),” ujar Tri.

Hal yang senada disampaikan oleh Kasubdit Regident, AKBP Riki Ismoyo.

“Nol persennya itu adalah pajaknya,” ucap Riki.

Pajak bea balik nama biasanya muncul, saat masyarakat membeli kendaraan seken. Saat akan mengurus perubahan data, sesuai pemilik baru. Dulu, masyarakat dibebankan dengan pajak bea balik nama.

Baca Juga: 54 Persen Kawasan Hinterland Batam Teraliri Air Bersih 

Tapi kini, pajak bea balik nama itu dinolkan. Namun, masyarakat tetap harus membayar pajak kendaraan dan beberapa PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) lainnya.

“Seperti PNBP BPKB, STNK tetap dibayarkan,” ujar Riki.

Riki berharap masyarakat memiliki pemahaman dan kesadaran, terhadap kendaraan pribadinya. Sehingga, balik nama adalah sebuah keharusan yang dilakukan.

Baca Juga: Rawan Longsor, BP Batam Segera Perbaiki Ruas Jalan di Seraya Atas

“Balik nama kendaraan ini memiliki berbagai manfaat bagi masyarakat,” ucap Riki.

Selain memberikan manfaat bagi masyarakat. Balik nama kendaraan, juga dapat mendukung kesesuaian data pemilik kendaraan.

“Bagi kami, ini berhubungan dengan ETLE. Konfirmasi tilang bisa dikirimkan ke alamat data kendaraan. Sebab jika tidak balik nama, dan tercatat melakukan pelanggaran di ETLE. Maka kendaraan itu bisa di blokir,” ujar Riki.

Oleh sebab itu, ia berharap masyarakat semakin sadar, untuk segera balik nama kendaraan.(*)

Reporter: Fiska Juanda

spot_img

Update