Rabu, 27 November 2024
spot_img

Pajak Diskotik dan Karaoke 40 Persen Sudah Berlaku, Panti Pijat hanya 10 Persen

Berita Terkait

spot_img
Kepala Bapenda Kota Batam, Raja Azmansyah (F. Cecep Mulyana / Batam Pos)

batampos– Tidak semua tempt hiburan mengalami kenaikan pajak usai penyesuaian undang- undang hubungan keuangan pusat dan daerah (HKPD). Dalam HKPD itu memang sejumlah tarif pajak hiburan menjadi 40 persen.

Kepala Bapenda Kota Batam, Raja Azmansyah merinci untuk industri hiburan seperti diskotik, tempat karaoke itu memang dikenakan pajak 40 persen. Namun untuk pajak hiburan lainnya seperti tempat pijat, paji refleksi itu dikenakan tarif 10 persen saja.


Dengan adanya kenaikan pajak itu, ujar Raja, ada kenaikan pada penerimaan pajak hiburan, meskipun tidak terlalu signifikan.

“Ada banyak faktor yang mempengaruhi, salah satunya kunjungan ke tempat hiburan selama bulan puasa. Selain itu, tidak semua industri hiburan ditetapkan pajak 40 persen. Sehingga penerimaan belum optimal dari pajak hiburan ini,” ungkapnya, Senin (1/4).

BACA JUGA: Pajak Hiburan Alami Sedikit Kenaikan

Tahun ini pajak hiburan ditargetkan Rp60 miliar. Di triwulan pertama ini, penerimaan sudah berada di angka Rp9 miliar lebih atau 15 persen.

Ia menyebutkan untuk saat ini jumlah tempat hiburan yang menjadi wajib pajak terdaftar sebanyak 259 titik.

Azmansyah menambahkan realisasi penerimaan daerah sektor pajak di triwulan pertama ini adalah Rp340 miliar dari target Rp1,3 triliun atau 25 persen.

Kenaikan penerapan pajak ini dinilai seharusnya turut mempengaruhi penerimaan daerah. Untuk itu, ia bersama tim akan terus berupaya untuk mengoptimalkan penerimaan pajak sektor hiburan ini.

Salah satunya adalah turun ke lapangan, dan melihat perkembangan dari tempat hiburan. Ia berharap kenaikan tarif ini tidak mempengaruhi pertumbuhan jasa hiburan di Batam.

Kenaikan tarif ini masih berjalan hingga saat ini. Ia mengakui saat ini belum ada keluhan yang diterima terkait penerapan tarif yang diberlakukan sejak Januari 2024 ini.

“Tarif masih sama, kami berpegang pada UU HKPD yang sudah dikeluarkan sejak awal tahun. Kalau yang keberatan itu masih di proses di pusat. Jika ada perubahan nantinya untuk tarif ini, kami akan mengikuti,” tambahnya. (*)

 

Reporter: Yulitavia

spot_img

Update