batampos – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah memahami keluhan dari pelaku usaha jasa hiburan terkait naiknya nilai pajak hiburan yang ditetapkan pemerintah.
Menurut Azmansyah, pemberlakuan pajak hiburan 40 persen itu berdasarkan undang undang hubungan antar pusat dan daerah (HKPD) yang dijalankan mulai tahun ini. Pemerintah daerah hanya mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah atas harmonisasi undang-undang tersebut.
Baca Juga:Â Penunggak Pajak Diperingatkan dengan Spanduk
“Per 5 Januari hingga kini mulai berlaku. Ini sudah menjadi keputusan pusat, dan kami hanya menjalankan apa yang sudah ditetapkan,” ujarnya, Minggu (28/1).
Untuk keluhan yang muncul dari pelaku jasa hiburan, Azmansyah mengatakan semua prosesnya terus berjalan. Ia menjelaskan Undang-undang harus dibatalkan atau dikoreksi dengan UU baru atau dengan Perpu.
“Kami tidak bisa mengubah UU ini, atau menurunkan tarif pajak yang sudah ditetapkan dari pusat. Kami hanya meminta pelaku usaha jasa hiburan tetap menunggu hasil judicial review dari MK atas UU HKPD ini,” ujarnya.
Baca Juga:Â Laut Merah Bergejolak, Pengusaha di Batam Mulai Ketar-Ketir
Lebih lanjut ia mengatakan, pemerintah daerah tidak memiliki legal standing untuk membatalkan kenaikan pajak hiburan 40 persen ini. Untuk itu, pemerintah daerah akan tetap berpegang pada putusan yang sudah ada saat ini.
Azmansyah melanjutkan, Pemko Batam telah menetapkan pajak hiburan di Batam ditetapkan batas bawah yakni 40 persen. “Kami ambil batas bawah, jadi keputusan untuk keberatan pajak hiburan ini tetap menunggu dari pusat,” tutupnya. (*)
Reporter: Yulitavia