batampos – Pemerintah resmi menaikkan pajak sektor hiburan menjadi 40 persen tahun 2024 ini. Kenaikan ini merupakan harmonisasi undang-undang hubungan keuangan pusat dan daerah (HKPD) termasuk soal pajak ini.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah mengatakan dalam undang-undang terbaru ini pajak sektor hiburan dikenakan minimal 40 persen, dan maksimal 75 persen.
“Kalau menurut asumsi kemenkeu, alasan kenaikan ini karena sektor hiburan ini termasuk golongan hiburan yang diakses orang mampu dan wisman. Sehingga mereka melakukan penyesuaian di seluruh wilayah Indonesia,” kata dia, Jumat (12/1).
Baca Juga:Â Harga Tiket Feri ke Singapura dan Malaysia Mahal, Kadin Batam Minta Ini
Selain itu dalam UU HKPD ini panti pijat juga dikeluarkan dari sektor hiburan. Sehingga hanya dikenakan pajak sebesar 10 persen. Sesuai dengan UU HKPD penerapan tarif pajak baru ini berlaku mulai tahun ini.
“Mulai 5 Januari ini sudah langsung berlaku,” sebutnya.
Ia menyebutkan untuk sektor pajak hiburan ini terdapat 259 wajib pajak. Sektor hiburan ini memang tidak sebanyak restoran.
Baca Juga:Â Penerimaan Meningkat, Ini Sektor Penghasil Pajak di Batam
Tahun 2023 sektor hiburan menyumbang kurang lebih Rp 33 miliar, dan tahun ini ditargetkan Rp 60 miliar bisa didapatkan dari pajak hiburan, karena dampak kenaikan setoran pajak yang harus dibayarkan kepada pemerintah daerah.
“Kami hanya menjalankan apa yang ditentukan oleh pusat. Karena itu diatur dalam UU HKPD yang sudah sah diterapkan tahun ini,” sebutnya. (*)
Reporter: Yulitavia