Rabu, 8 Januari 2025

Pajak Kendaraan Baru Resmi Naik, Namun Bapenda Beri Diskon

Berita Terkait

spot_img
Warga saat membayar pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat Batamcenter. Foto: Cecep Mulyana/ Batam Pos

batampos – Pajak kendaraan baru di Kepulauan Riau resmi naik per tanggal 5 Januari, setelah Pemprov Kepri memberlakukan opsen pajak (beban tambahan) sebesar 66 persen dari pajak kendaraan. Meski begitu, mulai tahun 2025 Pemprov Kepri juga menberikan insentif atau diskon pajak kendaraan bermotor hingga 39 persen.

Artinya, jumlah pajak kendaraan yang dibayarkan untuk tahun ini sama persis dengan tahun lalu. Sehingga masyarakat diminta tidak perlu khawatir dengan informasi kenaikan pajak, karena Pemprov Kepri sudah memberi insetif atau diskon.


Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepri, Diky Wijaya mengatakan penyesuaian beban tambahan sesuai dengan UU HKPD nomor 01 tahun 2022. Yang mana setiap daerah harus menyesuaikan beban tambahan pada tarif pajak sebesar 66 persen, khusus kendaraan baru.

“Opsen pajak itu sudah berlaku dan jalan. Kami juga sudah lakukan sosialisasi dua bulan sebelum penerapan,” tegas Diky di Kantor Samsat Kepri Gedung Graha Kepri, Senin (6/1).

Meski begitu, menurut Diky pada tahun 2024 lalu pemerintah daerah sudah menurunkan tarif pajak dari 1,5 persen menjadi 1,05 persen. Namun UU HKPD terdapat pengenaan beban tambahan sebesar 66 persen. Sehingga jumlah pajak yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan 1,05 persen ditambah dengan opsen pajak 66 persen.

“Tahun 2024, pajak kendaraan 1,5 persen turun jadi 1,05 persen, namun untuk kendraaan baru terdapt opsen pajak tambahan,” jelas Diky.

Dijelaskan Diky, guna meringankan beban masyarakat, Pemprov Kepri memberikan diskon PKB sekitar 13,94 persen dan BBNKB 39,75 persen. Hal itu sesuai dengan arahan Gubernur Kepri yang meminta Dispenda memberikan insentif pajak untuk masyarakat.

“Program tetap Pak Gubernur memberikan insentif atau diskon. Sehingga tidak ada kenaikan pajak yang dibayarkan pemilik kendaraan tahun ini,” tegas Diky.

Masih kata Diky, diskon pajak ini akan berlaku selama 6 bulan kedepan. Yang mana setelah 6 bulan akan dilakukan observasi ulang.

“Diskon selama 6 bulan kedepan, untuk kedepannya akan dikaji ulang,” pungkas Diky.

Ia berharap masyarakat Kepri, terutama pemilik kendaraan tidak panik terkait informasi kenaikan tersebut. Sebab ada insentif yang diberikan pihaknya untuk menjaga kepatuhan wajib pajak di Kepri.

“Saya tegaskan, pajak yang dibayar tahun 2025, sama dengan 2024. Jadi tak ada perubahaan. Saya harap pemberian insentif dapat membuat wajib pajak melaksanakan kewajibannya tepat waktu,” pungkas Diky. (*)

Reporter: Yashinta

spot_img

Update