batampos – Penerimaan daerah Kota Batam dari sektor pajak menunjukkan tren positif. Meskipun penyumbang terbesar dari sektor properti. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam mencatat realisasi penerimaan pajak daerah di semester pertama 2024 mencapai Rp 687 miliar dari target Rp 1,3 triliun.
Pajak reklame masih menjadi salah satu penyumbang terbesar dengan nilai Rp 8 miliar dari target Rp 21 miliar di 1.300 titik untuk sektor pajak reklame tahun 2024 ini.
Sekretaris Bapenda Kota Batam, M Aidil Sahalo, menjelaskan pada pajak reklame billboard atau videotron mencapai Rp 7 miliar dari target Rp 16 miliar, atau baru tercapai 45 persen dari target. Dengan jumlah titik kurang lebih 1.300 tersebut diharapkan angka tersebut bisa terealisasi di tahun ini,.
“Sementara untuk pajak reklame non-billboard atau kain dan sejenisnya baru tercapai Rp 789 juta, baru tercapai 19 persen dari target yakni Rp 4 miliar,” kata dia, Selasa (2/7).
Aidil menuturkan bahwa titik reklame di kota Batam masih dalam proses penataan ulang oleh tim yang dipimpin Sekda dengan anggota OPD Pemko bersama BP Batam.
Hal ini dikarenakan pembangunan infrastruktur di ruas jalan kota Batam berdampak pada titik reklame yang ada.
“Data lengkap beserta koordinatnya ada di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang,” ujar Aidil.
Meskipun dalam proses penataan, Aidil menegaskan bahwa seluruh reklame di kota Batam, terutama di persimpangan, masih menjadi titik yang potensial.
“Hampir semua titik persimpangan, terutama jalan arteri perkotaan di kota Batam,” tuturnya.
Pajak reklame menjadi salah satu objek pajak yang mengalami peningkatan sejak tahun 2023 lalu, usai dikeluarkannya Peraturan Wali Kota Batam tahun 2023 terkait penyesuaian tarif reklame di Batam.
Ia mengatakan penataan reklame menyesuaikan dengan pelebaran jalan yang masih berjalan.
Nantinya reklame akan dibuat lebih tertata dari pada kondisi saat ini. Untuk simpang jalan yang dinilai cukup strategis, pemasangan videotron lebih diprioritaskan.
“Agar lebih terlihat rapi dan tertata. Sehingga tidak ganggu estetika ruang terbuka di jalan,” sebutnya.
Menurutnya, pemasangan jenis reklame ini juga melihat kondisi dan survei terhadap minta iklan pada jenis reklame tersebut. Begitu juga dengan kondisi atau letak gedung yang akan dipasang reklame Megatron.
Ke depan penataan reklame di Batam akan mengacu pada arah yang lebih baik. Penyediaan wadah reklame yang diminati juga akan diprioritaskan. Agar bisa berdampak terhadap realisasi penerimaan pajak reklame setiap tahunnya.
Terkait keberadaan reklame yang tidak berizin, ia menyebutkan penertiban terhadap keberadaan tiang reklame yang tidak berizin sudah ditertibkan.
“Bertahap titik reklame ilegal sudah ditertibkan. Hampir semua sudah ditertibkan. Untuk tiang reklame sudah berizin semua yang tersedia saat ini. Kalau masih ada yang bandel akan terus kami tertibkan,” pungkasnya. (*)
Reporter: AZIS MAULANA