Sabtu, 23 November 2024

Pajak Reklame Lampaui Target Bulanan Bapenda Batam

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Bapenda Kota Batam akan melakukan penyesuaian tarif reklame. Foto: Dokumentasi Batam Pos

batampos – Penerimaan daerah Kota Batam dari sektor pajak menunjukkan tren positif. Meskipun penyumbang terbesar dari sektor properti.

Sektor lainnya seperti pajak reklame juga menunjukkan hasil yang baik, bahkan surplus di triwulan pertama tahun 2024 ini.


Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah mengatakan tren penerimaan daerah khususnya pajak cukup baik.

Untuk pajak reklame hingga kini berdasarkan target bulanan terlampaui. Namun secara target per triwulan belum tercapai.

Baca Juga: Naik Kelud, 2.696 Warga Batam Menuju Belawan

“Karena kalau hitung-hitungan per triwulan harusnya deal 25 persen. Cuma memang tak bisa dibilang gagal atau tidak tercapai, karena realisasi kan gak bisa 100% dibagi rata per triwulan atau perbulan,” kata dia, Rabu (3/4).

Azmansyah menjelaskan penerimaan pajak sektor reklame tidak statis, atau sama setiap bulannya. Kendati demikian ia berharap sektor reklame ini tetap positif.

Pemerintah Kota Batam menargetkan Rp21 Miliar dari 1.300 titik untuk sektor pajak reklame tahun 2024 ini.

Pajak reklame menjadi salah satu objek pajak yang mengalami peningkatan sejak tahun 2023 lalu, usai dikeluarkannya Peraturan Wali Kota Batam tahun 2023 terkait penyesuaian tarif reklame di Batam.

Ia mengatakan penataan reklame menyesuaikan dengan pelebaran jalan yang masih berjalan.

Nantinya reklame akan dibuat lebih tertata dari pada kondisi saat ini. Untuk simpang jalan yang dinilai cukup strategis, pemasangan videotron lebih diprioritaskan.

“Agar lebih terlihat rapi dan tertata. Sehingga tidak ganggu estetika ruang terbuka di jalan,” sebutnya.

Baca Juga: Pemotongan Kapal Tanker CR6 Tanpa Izin, Polda Kepri Lakukan Penyidikan

Ia merinci penerimaan Rp21 miliar dari sektor pajak reklame di antaranya, pajak reklame billboard/videotron/megatron sebanyak Rp16,9 miliar, sementara pajak reklame kain Rp4,1 miliar.

“Dengan jumlah titik kurang lebih 1.300 tersebut diharapkan angka tersebut bisa terealisasi di tahun ini,” sebutnya.

Azman menyebutkan beberapa jenis reklame yang sudah ditetapkan di Batam yaitu billboard, videotron, megatron, totem/pylon. Sementara untuk videotron 3D belum ada.

Menurutnya, pemasangan jenis reklame ini juga melihat kondisi dan survei terhadap minta iklan pada jenis reklame tersebut. Begitu juga dengan kondisi atau letak gedung yang akan dipasang reklame Megatron.

“Tentu untung rugi juga menjadi perhatian. Pelaku usaha reklame sebut kondisi videotron sekarang juga masih pas-pasan. Karena biaya maintenance yang tidak murah juga. Makanya harus dipikirkan minat terhadap reklame jenis tersebut,” bebernya.

Ke depan penataan reklame di Batam akan mengacu pada arah yang lebih baik. Penyediaan wadah reklame yang diminati juga akan diprioritaskan. Agar bisa berdampak terhadap realisasi penerimaan pajak reklame setiap tahunnya.

Disinggung mengenai keberadaan reklame yang tidak berizin, Azmansyah menyebutkan penertiban terhadap keberadaan tiang reklame yang tidak berizin sudah ditertibkan.

“Bertahap titik reklame ilegal sudah ditertibkan. Hampir semua sudah ditertibkan. Untuk tiang reklame sudah berizin semua yang tersedia saat ini. Kalau masih ada yang bandel akan terus kami tertibkan. Karena tim menyisir terus titik reklame ini,” terangnya. (*)

 

Reporter: Yulitavia

spot_img

Baca Juga

Update