batampos – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam menargetkan Rp152 miliar dari pajak restoran tahun 2024 ini. Optimalisasi penerimaan pajak restoran ini diharapkan bisa berjalan maksimal, dengan rencana penambahan pemasangan alat Tapping box atau alat pemantau pajak.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah mengatakan Tapping box membantu pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan pajak restoran.
Dalam pengoperasiannya, alat ini terpasang di mesin kasir atau mesin transaksi objek pajak. Sehingga tercatat dan terpantau. Hal ini memudahkan petugas dalam mengawasi aktivitas transaksi pajak restoran.
Tahun ini Bapenda Batam kembali merencanakan 400 objek pajak yang akan dipasangi Tapping box. Saat ini petugas tengah mendata restoran, kafe atau sejenisnya yang akan menjadi target pemasangan tahun ini.
“Pengadaan alat harus mengikuti dengan mesin yang digunakan pada wajib pajak. Jadi teknologi yang digunakan bisa sejalan. Sehingga alat Tapping box tidak ada kendala dalam pemasangan,” ungkapnya, Senin (5/2).
Ia menyebutkan tahun sebelumnya sudah terpasang kurang lebih 600 alat Tapping box pada wajib pajak. Jika tahun ini terealisasi dengan baik, tahun 2024 akan ada seribu wajib pajak yang sudah terpasang Tapping box.
Dampak adalah mendongkrak penerimaan daerah dari pajak restoran. Seperti diketahui saat ini banyak muncul restoran atau sejenisnya di Batam. Diharapkan bisa berdampak terhadap penerimaan daerah.
“Kami harapkan target yang ditetapkan bisa tercapai. Makanya petugas gencarkan pemasangan alat ini,” kata dia.
“Anggarannya kalau tidak salah Rp2 miliar untuk pengadaan alat ini,” sebutnya.
Ia menjelaskan saat ini model alat transaksi yang digunakan di setiap objek pajak memiliki varian yang beragam. Sehingga pihaknya harus mendata terlebih dahulu objek pajak. Sehingga ketika alat ini tersedia, sudah cocok dengan mesin transaksi yang digunakan objek pajak.
“Rata-rata mereka menggunakan alat transaksi yang sederhana dan kekinian. Sehingga ini yang juga jadi tantangan bagi kami, ketika melakukan pemasangan alat,” ujarnya.
Penerapan pajak restoran ini sebesar 10 persen. Dikenakan bagi wajib pajak yang memiliki omzet minimal 20 juta.
“Penarikan pajak sesuai dengan aturan. Pendapatan di bawah Rp20 juta dibebaskan dari pajak sesuai dengan aturan terbaru. Sebelum memasang alat, tentu ada pendataan omzet dan lainnya,” terang Azman. (*)
Reporter : Yulitavia