batampos- Pemerintah resmi menaikkan pajak sektor hiburan menjadi 40 persen. Kenaikan ini dinilai akan berdampak besar dengan kunjungan wisatawan mancangera (wisman) ke Kota Batam.
“Batam akan gelap gulita. Pajak lama saja turis tak ada yang datang, apalagi kalau naik,” ujar Ketua Forum Pengusaha Kampung Bule Family, Ruslan Kasbulatov, Minggu (28/1).
Ia menilai pajak tersebut sangat membebankan pengunjung hiburan. Sehingga, nantinya para wisman akan menolak untuk mendatangi dan berkunjung ke tempat hiburan.
BACA JUGA:Â Pajak Hiburan 40 Persen Tetap Berlaku di Batam Meski Pengusaha Mengeluh
“Pajak itukan dibebankan ke pengunjung, siapa yang mau. Imbasnya turis gak akan datang lagi,” kata pria yang pernah menjabat mantan Ketua DPRD Kota Batam ini.
Untuk itu, Ruslan meminta pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan kenaikan pajak hiburan tersebut.
“Kalau tetap pajaknya naik lebih banyak oramg karokean di rumah masing-masing,” katanya.
Hal senada dikatakan Jimi, pengusaha hiburan di kawasan Nagoya. Ia mengaku kenaikan pajak tersebut akan mempengaruhi pengunjung barnya.
“Pajak naik, otomatis semua yang kita jual naik. Mana ada orang yang mau bayar pajak sebesar itu,” katanya. (*)
Reporter: Yopi Y