Sabtu, 1 Februari 2025

Pak Wali, Jukir Liar Resahkan Pengendara dan Pelaku UMKM

Berita Terkait

spot_img
Juru parkir saat mengutip uang parkir di Taman Raya, Batam Kota, Minggu (28/1). Juru parkir masih pakai karcis lama Rp 2.000 tetapi dipungut Rp 4.000 untuk roda empat. F Dalil Harahap/Batam Pos

batampos – Karut-marut sistem penarikan uang parkir dengan tarif baru yang naik 100 persen namun tak dibarengi dengan kualitas layanan, terutama untuk retribusi parkir te­pi jalan, menjadi sorotan masya­rakat Batam sejak dua pekan ter­akhir. Sejumlah pengendara hingga pelaku usaha mengeluh­kan keberadaan juru parkir (ju­kir) yang memungut uang par­kir namun tak sesuai ketentuan.

Seperti, tak memberikan karcis, tak berseragam, hingga memungut uang parkir di atas batas waktu penarikan parkir yakni pukul 06.00-22.00 WIB. Bahkan, ada jukir liar yang tak memiliki atribut, baik itu seragam maupun karcis, dan tetap bebas menarik uang parkir di sejumlah titik parkir.


Hal ini dikeluhkan sejumlah warga. Roby, warga Batuampar, mengaku kesal karena bertengkar dengan jukir di kawasan Kampung Bule, Nagoya, yang meminta uang parkir padahal ia hendak meninggalkan kawasan itu sekitar pukul 1.30 WIB atau dini hari. Sesuai ketentuan, di atas pukul 22.00 WIB, tak boleh ada penarikan parkir tepi jalan oleh jukir.

Baca Juga: 1.267 Keluarga Dapat Bantuan Beras dari Pemko Batam

”Kami debat, terus dia (jukir) beralasan tetap harus setoran katanya, jadi tetap memaksa minta uang parkir. Waktu saya tolak dengan argumen ini sudah di luar ketentuan, dia marah dan menuding-nuding dan ngajak berantem,” keluhnya, Jumat (2/2).

Menurut Roby, mestinya hal seperti ini tak akan terjadi jika ada pengawasan yang ketat dari regulator dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) Batam. Pasalnya, di satu kawasan seputaran Nagoya ini saja, ada beberapa jukir lain yang memungut uang di atas ketentuan, tak berseragam dan tak memberikan karcis pula.

”Karena bisa jadi uangnya tak disetor ke pemerintah, tapi buat mereka sendiri,” imbuhnya.

Hal yang sama terjadi di kawasan Nagoya Newton dan Kompleks Business Centre, Lubukbaja. Jukir beroperasi tanpa menggunakan seragam dan tidak memberikan karcis kepada pengendara. Mereka menagih tarif parkir motor Rp 2 ribu dan mobil Rp 4 ribu.

”Enggak ada karcisnya. Saya lagi gantikan teman, dia pergi makan, sebentar lagi balik,” ujar salah seorang jukir di Kompleks Nagoya Newton yang tak berat-ribut resmi.
Keberadaan jukir liar ini juga dikeluhkan masyarakat atau pengendara. Beni, salah seorang pengendara motor, mengaku kesal saat ditagih tarif parkir oleh jukir liar tersebut.

”Banyak kali yang nyari untung karena parkir naik ini. Padahal itu preman-preman sini saja,” katanya.

Beni juga membenarkan perkataan Roby sebelumnya, yang menyebut para jukir liar tersebut tetap menagih uang saat pengendara parkir di atas pukul 22.00 WIB.

Baca Juga: Kemeriahan Imlek Mulai Terasa, Pernak-Pernik Imlek Mulai Ramai dan Diburu Pembeli

”Malam lebih banyak lagi sekarang. Apalagi parkir agak dekat tempat hiburan, bisa bayar Rp 10 ribu untuk motor,” ungkap warga Tanjunguma, Lubukbaja ini. Penarikan parkir tanpa seragam dan karcis parkir oleh jukir juga terjadi di wilayah Batuaji dan Sagulung. Akibatnya, sejumlah pedagang dan pelaku UMKM mengaku terdampak.

”Pengunjung jadi berkurang karena jukir liar itu. Jukir sering cekcok dengan pengunjung karena mempertanyakan karcis parkir. Pengunjung akhirnya memilih belanja di lokasi pasar lain yang bebas dari jukir,” kata Riana, warga Batuaji.

Jukir liar yang menjamur di sepanjang pinggir Jalan Marina City, juga membuat pedagang resah. Omzet penjualan pedagang ataupun pelaku UMKM jadi seret akibat ulah para jukir yang bersikap kasar dan tak beraturan tersebut. Pengunjung akhirnya memilih ke Pasar Fanindo atau Pasar Sagulung dan Aviari demi menghindari para jukir liar tersebut.

Juru parkir di kawasan Greendland Batamcenter memberikan karcis parki kepada pengendara, Senin (15/1). Kenaikan tarif parkir baik roda dua maupun roda empat mulai diberlakukan. F Cecep Mulyana/Batam Posr

”Terasa kali dampaknya. Dulu sebelum ada jukir, ramai bahkan ada pelanggan tetap saya. Sekarang jarang meskipun sudah jam pulang kerja,” ujar Hadi, pedagang minuman siap saji di depan Perumahan Merlion Square.

Begitu juga dengan pedagang di pasar kaget Seilekop, Sagulung. Penarikan parkir dari jukir pasar kaget dipertanyakan warga karena tidak jelas kemana perginya uang parkir yang dikutip dari masyarakat. Pedagang resah karena dampaknya juga sama, pasar jadi sepi pe-ngunjung.

”Itu (penarikan tarif parkir) dikelola orang pasar kaget. Uang itu ke mereka. Ini yang dipertanyakan warga. Memang bisa seperti itu?” ujar Jeremi, seorang pedagang.

 

Beri Waktu Dua Pekan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam meminta kenaikan tarif parkir tepi jalan umum ditunda. Hal ini karena belum optimalnya pelayanan dan munculnya banyak keluhan dari masyarakat.

Sejak ditetapkan 15 Januari lalu, keluhan akan tarif parkir ini terus disuarakan. Hal ini menyebabkan ketidaknyamanan karena kenaikan parkir 100 persen.
Tak hanya itu, warga Batam juga mengeluhkan minimnya sosialisasi kenaikan tarif parkir serta pelayanan oknum juru parkir (jukir) yang dinilai kurang baik.

”Banyak yang belum siap. Kami akan kirim surat rekomendasi penundaan tarif baru ini. Sampai Dishub siap dengan metode penarikan yang lebih baik,” kata Wakil Ketua III DPRD Batam, Yunus Muda, saat rapat bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam di Kantor DPRD Kota Batam, Kamis (1/2).

Menurut Yunus, ada empat hal yang menjadi dasar DPRD Kota Batam untuk menunda kenaikan tarif parkir.

  • Pertama, minimnya sosialisasi kenaikan tarif parkir kepada masyarakat.
  • Kedua, kurangnya karcis parkir di lapangan.
  • Ketiga, rendahnya SDM jukir serta
  • Keempat kurangnya sarana dan prasarana parkir. Kenaikan tarif harus sejalan dengan perbaikan pelayanan. Karena ada potensi kebocoran yang cukup besar, jika karcis ini tidak terdistribusikan dengan baik kepada masyarakat.

Anggota Fraksi Gerindra, Ahmad Surya, mengatakan, pihaknya memberikan waktu selama dua pekan kepada Dishub Batam untuk berbenah. Hal yang menjadi keluhan saat ini harus segera diselesaikan.

Menurutnya, empat poin penting yang disampaikan tadi harus segera direalisasikan. Terutama, untuk ketersediaan karcis di lapangan. Serta, mendorong parkir berlangganan yang sudah disampaikan sejak awal sebelum aturan disahkan.

Rencananya akan ada parkir berlangganan dengan mekanisme stiker khusus, yang dilengkapi dengan hologram sebagai pengaman. Ini juga pasti ditunggu masyarakat. Sur-ya mengaku ingin mengetahui sejauh apa proses rencana merealisasikan parkir berlangganan atau stiker ini.

”Kalau bisa dua minggu ini sudah ada kemajuan dari hal ini. Kalau sudah deal untuk parkir berlangganan, nanti kami minta buka pelayanan hingga ke mal untuk menjangkau masyarakat yang mau berlangganan. Namun pastikan dulu, kerja sama dengan Samsat dan lainnya selesai dan ada kesepakatan,” tegasnya.

”Kebocoran ini yang harus ditekan. Karena tarif ini naik harus dibarengi dengan pelayanan. Jangan sampai kepercayaan masyarakat kepada pemerintah terus menurun, hanya karena parkir ini,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dishub Kota Batam, Salim, mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi terhadap masyarakat dan memberikan edukasi kepada jukir, agar dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada pengguna jasa parkir.
Salim menyebutkan, terkait rekomendasi dan tenggat waktu yang diberikan oleh DPRD Kota Batam tersebut, pihaknya akan mengupayakan secara optimal dan akan mencetak stiker parkir berlangganan tersebut pada awal Februari ini.

”Kalau stiker insyaallah tinggal dicetak saja, untuk tahap pertama ini, kami akan mencetak stiker parkir berlangganan sebanyak 500 untuk kendaraan roda dua dan 1.000 untuk kendaraan roda empat,” kata Salim.

Disinggung mengenai usulan DPRD Batam untuk penundaan tarif parkir ini, Salim mengungkapan hal itu tergantung dari kajian Bagian Hukum Pemko Batam. Karena saat ini, sudah ada dua aturan yang mengikat kenaikan tarif parkir ini.

”Kita sudah ada Perwako Nomor 1 Tahun 2024 dan Perda Nomor 1 Tahun 2024 terkait tarif parkir. Tergantung bagaimana hasil kajian dari Bagian Hukum sesuai dengan prosedur perundang-undangan. Nanti dilihat dulu,” ungkap Salim.

Tujuh anggota fraksi dari Fraksi Nasdem, PDI-P, PAN, Golkar, PKS, Demokrat-PSI dan Gerindra sepakat merekomendasikan agar Pemko Batam menunda kenaikan tarif parkir tersebut. Sementara itu, anggota Fraksi PKB dan Hanura tidak hadir dalam RDP kali ini. (*)

 

Reporter : Eusebius Sara / Yofi Yuhendri / Yulitavia

spot_img

Update