Kamis, 15 Januari 2026

Pakai Seragam Polisi, Tipu Calon Bintara, Gio Tambunan Dibui 18 Bulan Penjara

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Gio Penni Tambunan usai sidang di PN Batam. Foto. Aziz Maulana/ Batam Pos

batampos – Bermodalkan seragam polisi dan janji manis bisa meluluskan calon siswa Bintara Polri, Gio Penni Tambunan akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap pria yang terbukti melakukan penipuan bermodus “jalur dalam” penerimaan Bintara tahun 2024.

Sidang pembacaan putusan digelar di ruang sidang utama PN Batam, Senin (13/10), dipimpin oleh Hakim Ketua Welly didampingi hakim anggota Veriandi dan Rinaldi. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gio Penni Tambunan dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan dan menetapkan terdakwa tetap ditahan,” tegas Hakim Welly.

Baca Juga: Tipu Calon Bintara Polri, Jaksa Tuntut Gio Penni 2 Tahun Penjara

Dalam dakwaan jaksa, Gio menipu korban Brijen Royjen Siburian dengan menjanjikan anaknya, Mariot Syahputra, bisa lolos seleksi Bintara Polri. Demi menyakinkan, terdakwa mengaku sebagai anggota aktif Polda Kepri dan kerap tampil menggunakan seragam polisi.

Pertemuan pertama antara terdakwa dan korban terjadi di sebuah warung tuak kawasan Bukit Permata, Simpang Barelang, setelah dikenalkan oleh kerabat. Percaya dengan pengakuan Gio, korban menyerahkan uang secara bertahap hingga mencapai Rp280 juta, termasuk Rp10 juta yang disebut sebagai biaya bimbingan belajar.

Namun, alih-alih lulus seleksi, anak korban dinyatakan tidak lolos. Uang yang telah diserahkan juga tak kunjung kembali. Dalam persidangan, jaksa mengungkapkan bahwa seluruh dana digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi, termasuk bermain judi online.

Baca Juga: Ipda GT Masih Berstatus Anggota Aktif, Polda Kepri Fokus ke Pidana

“Perbuatan terdakwa memenuhi unsur penipuan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara,” ujar JPU Martua.

Sementara itu, saksi dari Polda Kepri, Rizki Ikhsan Fadillah Mahza, menegaskan bahwa seleksi penerimaan Bintara tidak dipungut biaya dan tidak bisa dimanipulasi. Ia membenarkan bahwa terdakwa memang berdinas di Direktorat Binmas, namun tidak memiliki wewenang dalam proses seleksi.

“Anak korban ikut seleksi secara resmi, tapi nilainya di bawah kuota, jadi tidak lulus,” jelas Rizki di hadapan majelis hakim.

Korban sendiri mengaku sempat percaya karena terdakwa tampil meyakinkan, bahkan mengadakan latihan fisik dan simulasi ujian yang disebut bagian dari “bimbingan masuk Polri”.

“Awalnya saya yakin karena dia pakai seragam polisi dan bicaranya seperti orang dalam. Tapi ternyata semua bohong,” kata Brijen usai sidang.

Baik jaksa maupun pihak terdakwa masih diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan menerima atau mengajukan banding atas vonis tersebut. (*)

Reporter: Aziz Maulana

Update