batampos – Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh, HM dijatuhi hukuman 8 bulan penjara dengan denda Rp 10 juta oleh Hakim Pengadilan Tinggi Negeri Batam. Hukuman tersebut diberikan setelah HM terbukti melakukan tindak pidana keimigrasian dengan cara memalsukan dokumen kependudukan miliknya.
“Sudah diputus tanggal 29 Juli kemarin, kena 8 bulan denda Rp 10 juta, ” ujar Kepala Imigrasi Belakang Padang Moch Andri Budiman saat ditemui Batam Pos di Sekupang, Jumat (9/8).
Menurut Andri, HM terbukti melanggar tindak pidana Keimigrasian dengan memalsukan dokumen kependudukan seperti e-KTP dan buku nikah. Pemalsuan dokumen tersebut terungkap saat pelaku hendak melakukan pembuatan paspor di kantor Imigrasi Belakang Padang awal Desember 2023 lalu.
“Pasal yang dilanggar menggunakan data yang tidak sah untuk dokumen perjalanan, ” tambahnya.
Adri menambahkan, HM diwajibkan menjalani masa hukuman sebelumnya dideportasi ke negara asalnya di Bangladesh. “Kita deportasi setelah pelaku menjalani hukuman,” tegas Adri.
Terkait adanya WNA yang memalsukan dokumen ini, ia mengaku akan terus meningkatkan pengawasan di lapangan khususnya wilayah kerja Imigrasi Belakang Padang. Selain itu pihak Imigrasi juga berkordinasi dengan stakeholder terkait.
“Baru ini kasus yang pertama, namun begitu pengawasan di lapangan tetap akan kita maksimalkan, ” tegasnya.
Sebelumnya Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan, upaya pendeteksian terhadap satu orang WNA Bangladesh ini telah didetensi sejak 14 Desember 2023 lalu.
“Dari proses pendalaman yang kami lakukan ternyata HM ini bukan WNI melainkan WNA asal Bangladesh yang sudah lama tinggal dan menetap di Sekupang Batam, ” ujar Nyoman saat gelar konfrensi pers di Imigrasi Belakang Padang, Senin (26/2)
Bahkan berdasarkan pendeteksian keimigrasian, MH masih berstatus berkebangsaan Bangladesh. Direktorat keimigrasian melalui kedutaan juga sudah melakukan pengecekan data MH.
“Setelah dilakukan pengecekan dan pencocokan data bahwa yang bersangkutan masih berkebangsaan Bangladesh. Ia melakukan upaya pemalsuan data di Indonesia, sehingga kita amankan,” tambah kepala Kanwil KumHAM Kepri, Nyoman.
HM diketahui juga telah menikah dengan warga Negara Indonesia berinisial W di Malaysia 30 tahun yang lalu datang ke Indonesia melewati jalur ilegal tanpa pemeriksaan dokumen
Identitas HM diketahui bermula pada saat yang bersangkutan mengurus paspor pada Desember lalu. Namun pada saat sesi wawancara oleh petugas Imigrasi Belakang Padang, MA menunjukkan geliat mencurigakan hingga petugas curiga.
Selanjutnya Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Bangladesh di Jakarta. Kedutaan pun menyurati kedutaan besar Bangladesh di Jakarta untuk meminta bantuan berupa permohonan verifikasi status WNA serta agar dapat dilakukan interview secara langsung di Kantor Imigrasi Kelas II Belakang Padang.
Pendetensian selama 30 hari dilakukan di ruang detensi Kantor Imigrasi Belakang Padang, kemudian pada 5 Februari 2024 Kedutaan Bangladesh mengeluarkan surat jawaban kewarganegaraan dan memberikan akte lahir kebangsaan atas nama MH yang diterima langsung oleh perwakilan Kantor Imigrasi Belakang Padang pada 12 Februari 2024 lalu di Kedutaan Besar Bangladesh di Jakarta. Setelah itu, dilanjutkan dengan koordinasi dan laporan kepada Subdit Penyidikan di Direktorat Jenderal Imigrasi untuk perkembangan kasus itu. (*)
Reporter : Rengga Yuliandra