Rabu, 27 November 2024

Paman yang Setubuhi Keponakan Hingga Hamil Disidang

Berita Terkait

spot_img
ilustrasi pencabulan. (F. freepik)

batampos – Kasus yang menjerat OB, paman yang diduga telah menyetubuhi keponakan kandung hingga hamil bergulir di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (4/9). Agenda persidangan adalah keterangan saksi korban yang merupakan pelajar yang masih duduk di sekolah dasar.

Penasehat hukum terdakwa dari LBH Suara Keadian, Vierki Siahaan mengatakan sidang tersebut merupakan kali keduanya. Pekan lalu sudah digelar sidang pertama dengan pembacaan dakwaan yang tidak dibantah terdakwa.


“Agenda sidang hari ini pemeriksaan saksi korban,” ujar Vierki, Rabu (4/8).

Baca Juga: Modus Hipnotis, 2 Tersangka Manipulasi Lansia Hingga Kuras Rekening Rp 300 Juta

Menurut Vierki, gelaran sidang tersebut tertutup untuk umum. Hal itu dikarenakan perkara perlindungan anak, yang mana korban masih berusia 12 tahun.

“Korban masih SD, hubungan mereka paman dan keponakan,” sebut Vierki.

Perbuataan OB, pria berusia 37 tahun ini dijerat dengan dakwaan pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak, yang dengan sengaja memaksa, merayu atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara.

Diketahui pencabulan yang dilakukan OB terjadi dalam rentan waktu Agustus 2023 hingga Mei 2024 di Kecamatan Mangsang, Seibeduk. Korban merupakan keponakan kandung OB yang baru duduk di kelas 5 SD.

Baca Juga: Kabid Humas Polda Kepri: Barang Bukti Sabu Hilang 1 Kilogram

Pencabulan terjadi saat korban main ke kosan terdakwa dan oleh terdakwa korban diajak untuk bermain buka-bukaan pakaian. Korban sempat menolak hingga akhirnya dipaksa oleh OB dengan membekap mulut korban.

Setelah kejadian itu, terdakwa memberi uang Rp 10 ribu kepada korban dan meminta merahasiakannya. Perbuataan itu pun terus berulang hingga akhirnya korban hamil 7 bulan. (*)

 

Reporter: Yashinta

spot_img

Baca Juga

Update