Kamis, 5 Desember 2024

Pamer Alat Vital Selama 2 Tahun, Terancam 10 Tahun Penjara

Berita Terkait

spot_img
Unit Reskrim Polsek Batam Kota menangkap KH, warga Tiban, Sekupang usai memamerkan alat vitalnya di tempat umum.

batampos – Unit Reskrim Polsek Batam Kota menangkap KH, warga Tiban, Sekupang. Pria 27 tahun ini diciduk usai memamerkan alat vitalnya di tempat umum.

Aksi tak senonoh KH dilakukannya di Jalan Bida Asri 2 pada Senin (2/12) kemarin. Ia mempertontonkannya kepada siswi SMPN 42 yang melintas di jalan tersebut.


Kapolsek Batam Kota, Kompol Anak Agung Made Winarta mengatakan penangkapan KH dilakukan setelah menerima laporan dari warga.

“Pelaku memamerkan dan melakukan onani di depan para siswi yang baru pulang sekolah,” ujarnya.

Agung menjelaskan aksi KH tersebut berlangsung selama 30 menit. Ia menghentikannya setelah ditegur dan dikejar oleh warga yang melintas.

“Diamankan tak jauh dari lokasi, sekitar Perumahan Bida Asri. Diamankan oleh warga,” katanya.

Agung menambahkan KH melakukan perbuatan tak senonoh untuk memuaskan hasratnya. Hal tersebut sudah dilakukan selama 2 tahun.

“Pelaku melakukan itu untuk memuaskan birahinya, dengan cara demikian birahinya puas,” ungkapnya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa baju dan celana yang dikenakan KH. Atas perbuatannya KH dijerat Undang Undang Pornografi dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (*)

Reporter: YOFI YUHENDRI

spot_img

Update