
batampos – Panasonic Holdings mengumumkan rencana Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 10.000 karyawannya di seluruh dunia. Kebijakan ini akan diberlakukan secara bertahap, dengan sekitar 5.000 pekerja di Jepang dan sisanya tersebar di berbagai negara tempat perusahaan ini beroperasi.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari restrukturisasi perusahaan guna menyesuaikan diri dengan tekanan pasar dan transformasi bisnis jangka panjang. Namun, belum ada kejelasan lebih lanjut mengenai negara-negara mana saja yang akan terdampak dalam gelombang PHK tersebut.
Di Indonesia, Panasonic mempekerjakan sekitar 7.000 tenaga kerja yang tersebar di berbagai wilayah, termasuk Batam. Wilayah ini diketahui menjadi salah satu basis industri manufaktur penting bagi perusahaan elektronik asal Jepang tersebut.
Menanggapi kabar itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Batam, Rudi Sakyakirti mengatakan bahwa pihaknya belum menerima informasi resmi mengenai adanya PHK besar-besaran dari Panasonic di wilayahnya.
“Belum dapat saya informasi soal itu,” ujar Rudi, Selasa (13/5).
Namun, dia menegaskan, jika PHK benar terjadi, perusahaan harus melaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Intinya kalaupun ada PHK, haruslah sesuai prosedur. Misalnya karyawan kontrak, bagaimana teknisnya. Kemudian bagaimana dengan karyawan tetap atau permanen, haknya harus juga dibayarkan,” katanya.
Sementara itu, Ketua Apindo Batam, Rafki Rasyid memastikan kebijakan PHK yang diumumkan oleh Panasonic Holdings tidak berdampak pada operasional perusahaan di Indonesia, khususnya di Batam. Ia meredam kekhawatiran atas kabar yang mulai berkembang di kalangan pekerja industri elektronik lokal.
“Panasonic Indonesia tidak terdampak PHK itu,” ujarnya. (*)
Repoter: Arjuna



