Minggu, 15 Februari 2026

Panduan Tarif Baru Parkir di Batam

spot_img

Berita Terkait

spot_img

batampos – Warga Batam mulai membayar parkir tepi jalan dengan harga baru mulai 15 Januari 2024.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Salim menyampaikan aturan kenaikan tarif ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 terkait pajak dan retribusi parkir daerah Kota Batam, dan Perwako nomor 1 tahun 2024 tentang parkir kendaraan bermotor di fasilitas parkir di luar ruang milik jalan/tempat khusus parkir.


“Untuk parkir berlangganan sudah disurati oleh Bapenda sejak 10 Januari kemarin. Sedangkan untuk parkir tepi jalan mulai berlaku tarif baru 15 Januari ini. Besok kami mulai sosialisasikan ke jukir dan pemasangan spanduk terkait informasi kenaikan tarif ini,” kata dia, Kamis (11/1).

Ada beberapa ketentuan baru dalam peraturan terbaru ini. Pertama penerapan tarif baru baik motor maupun mobil. Kedua ada perubahan aturan terkait drop off. Perda sebelumnya drop off berlaku 15 menit gratis, namun di aturan terbaru menjadi lima menit.

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk mendukung terlaksananya aturan terbaru ini. Mulai Senin, pemilik kendaraan akan dikenakan tarif baru. Pemilik kendaraan juga akan menerima karcis atau tiket dengan nominal harga tarif baru. (*)

 

Reporter: Yulitavia

Update