Senin, 12 Januari 2026

Panik Dikejar Polisi, Mobil Bandar Sabu Hantam Warung Makan

spot_img

Berita Terkait

spot_img

batampos – Aksi pengejaran pengedar atau bandar narkoba oleh tim Subdit II diresnarkoba Polda Kepri di kawasan Lubuk Baja, Jumat (31/10) dini hari berlangsung tegang. Mobil Toyota Agya oranye yang diduga dikendarai bandar narkotika yang berusaha kabur akhirnya menabrak sebuah warung makan dan terhenti. Dari dalam mobil, polisi menemukan 10 paket sabu siap edar yang sudah berserakan.

Dua pelaku yang diamankan masing-masing RS,38, warga asal Sumatera utara dan RAP, pemuda yang berdomisili di Tiban. Keduanya ditangkap setelah tim opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri memburu target pengedar pil inex di sekitar kawasan Nagoya.

Namun, saat dilakukan penangkapan, petugas justru menemukan sabu yang sudah di paket dalam kendaraan yang mereka kendarai. Polisi menduga inex telah dibuang oleh pelaku saat berupaya melarikan diri.

BACA JUGA: Antisipasi Narkoba Lewat Paket, Polda Kepri Sisir Kantor Ekspedisi di Batam

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri, AKBP Ruslaeni, mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di sekitar belakang Bank BCA Nagoya. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan membuntuti kendaraan yang dicurigai membawa narkotika.

“Saat kami lakukan upaya penghentian, mobil pelaku justru melarikan diri. Terjadi aksi kejar-kejaran cukup cepat di kawasan Lubuk Baja, hingga akhirnya kendaraan pelaku menabrak sebuah warung,” ungkap AKBP Ruslaeni, Jumat (31/10).

Meski sempat menabrak warung makan, Ruslaeni memastikan bahwa tak ada korban jiwa. Baik dari pelaku di dalam mobil maupun anggota penangkap.

“Alhamdulillah tak ada korban jiwa. Pelaku selamat meski mobil hancur. Begitu juga anggota, Alhamdulillah aman,” tegasnya

Dijelaskan Ruslaeni, dari hasil penggeledahan di lokasi, ditemukan 10 bungkus plastik bening berisi sabu yang sudah berserakan. Diduga sabu itu hendak dibuang, namun gagal karena mobil sudah keburu menabrak pintu warung makan.

“Awalnya target kami pengedar inex, namun di lapangan justru ditemukan sabu. Dugaan kami inex sudah sempat dibuang sebelum ditangkap,” ujar Ruslaeni.

Selain sabu, turut diamankan dua unit telepon genggam, yakni Oppo A54 dan iPhone 12 Pro, serta mobil Toyota Agya BP 1000 FR yang kini dijadikan barang bukti. Dimana bagian depan mobil tersebut sudah rusak parah.

Dari hasil pemeriksaan sementara,RAP berperan sebagai pembeli, sedangkan RS merupakan bandar yang mengendalikan peredaran sabu di wilayah Batam. Keduanya kini telah diamankan di Mapolda Kepri untuk penyidikan lebih lanjut.

“Tim masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal barang dan jaringan pengedarnya. Kami pastikan akan terus memburu siapa pun yang terlibat,” tegasnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal pidana seumur hidup atau hukuman mati.

“Untuk berapa berat barang tersebut masih kami timbang di pegadaian,” pungkasnya. (*)

Reporter: Yashinta

 

Update