Jumat, 18 Oktober 2024

Pansus Ranperda Pemakaman Tentukan Enam Lokasi di Batam dengan Luas 146 Hektare

Berita Terkait

spot_img
Pansus Pemakaman 1 F Cecep Mulyana scaled e1717000445361
Pansus Perda Pemakaman DPRD Batam bersama Pemko Batam melakukan rapat pembahasan lanjutan tentang pemakaman, Rabu (29/5). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Pemakaman melanjutkan pembahasan kedua bersama Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam di Ruang Rapat Serbaguna DPRD, Rabu (29/5).

Ketua Pansus Ranperda Pemakaman, Udin P Sihaloho menyampaikan penyusunan ranperda ini terkait tempat pemakaman di Kota Batam.

“Pembahasan kedua itu, tadi disampaikan ada enam titik pemakaman yang disebutkan di usulan Ranperda Pemakaman tersebut,” kata Udin P Sihaloho.

Baca Juga: Usai Penetapan, KPU Batam Minta Anggota DPRD Terpilih Segera Serahkan LHKPN

Enam titik rencana pemakaman terdapat di Sambau, Sekanak, Tiban, Sei Temiang, Tembesi dan Tanjung Piayu dengan luas sekitar 146 hektare.

“Tadi di dalam pasalnya kami minta detail tempat dan titik pemakaman tersebut. Karena kami harus tahu, dan kalau bisa kami tinjau langsung ke lokasi langsung. Itu belum ada didetailkan tadi,” ujarnya.

Pada Ranperda ini juga diatur mengenai subsidi terhadap biaya pemakaman. Dalam rapat sudah dijelaskan namun belum masuk ke intinya. Pembahasan terpaksa dihentikan karena tim dari Pemko Batam belum bisa memberikan informasi yang diminta.

“Tadi disampaikan dijelaskan rencana induk pemakaman ini. Termasuk kebutuhan saranan dan prasarana pemakaman,” ungkap Udin.

Baca Juga: Polda Kepri Buru 2 DPO Kasus Sabu Cair di Batam

Udin juga menekankan, bahwa pemakaman di daerah hinterland (pesisir, red) juga harus diatur. “Jadi jangan ada diskriminasi gitu, itu yang kita sampaikan tadi,” sebutnya.

Pihaknya juga mendapati bahwa pemakaman di daerah hinterland merupakan tanah wakaf. Meski demikian, dengan Ranperda tersebut pemakaman di daerah hinterland juga akan dirawat.

“Meskipun itu wakaf tentu kan ada perawatan lah, artinya ada kepedulian pemerintah terhadap tempat pemakaman umum yang ada di daerah hinterland,” katanya.

Ia optimis, Ranperda Pemakaman yang terdiri dari 16 Bab dan 59 pasal harus dibahas sampai tuntas sehingga bisa diimplementasikan secara sempurna kedepannya.

“Tapi tujuannya tetap untuk kesempurnaan dari pada perda ini nantinya ke depan,” katanya.

Baca Juga: Usai Pleno, PDIP Batam Kirim 8 Nama Ke DPD PDIP Provinsi Kepri

Udin juga menegaskan akan mengawal pengalokasian lahan hutan yang dipinjamkan dari pemerintah pusat untuk pemakaman.

“Tadi juga disampaikan jangan nanti yang pengalokasiannya beralih fungsi menjadi atau dialokasikan ke pihak ketiga atau pihak lain, ini yang kita jaga jangan sampai terjadi seperti itu,” tutupnya. (*)

 

Reporter: Yulitavia

 

spot_img

Update