batampos – Ombudsman Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengimbau Gakkumdu, yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan, dan Bawaslu, untuk meningkatkan pengawasan terhadap netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada mendatang. Pengawasan ini penting untuk memastikan ASN tidak memihak salah satu pasangan calon.
“Kami akan melakukan pengawasan secara langsung dan tidak langsung. Berbagai metode akan digunakan agar seluruh ASN di Kepri tetap netral dalam Pilkada, tanpa memihak ke salah satu paslon,” kata Kepala Ombudsman Perwakilan RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari, Rabu (9/10).
Ombudsman Kepri juga membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang menemukan oknum ASN yang tidak netral menjelang Pilkada. Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika ada ASN yang menunjukkan dukungan, baik di media sosial maupun secara langsung.
Baca Juga: 907 Tenaga Honorer di Batam Bersaing Perebutkan Formasi PPPK 2024
“Jika ada oknum ASN yang memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon, baik melalui media sosial atau secara langsung, kirimkan bukti berupa foto atau video. Kami akan menindaklanjutinya dan menjaga kerahasiaan identitas pelapor,” kata Lagat.
Terkait pemberitaan yang viral di media sosial mengenai dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada di Kota Batam, Ombudsman Kepri langsung berkoordinasi dengan Bawaslu Kepri.
“Kami segera menghubungi Bawaslu Kepri agar berkoordinasi dengan Bawaslu Batam. Saat ini, kasus tersebut sedang dalam proses penanganan, dan kami akan terus memantau perkembangannya,” ujar Lagat.
Baca Juga:Â Infrastruktur dan Pengembangan KEK di Batam Jadi Kunci Daya Saing Global
Selain itu, Ombudsman juga mengingatkan seluruh ASN di Kepri, baik PNS maupun PPPK, untuk menjaga netralitas dalam Pilkada sesuai dengan aturan perundang-undangan. ASN dilarang keras menunjukkan keberpihakan, baik melalui media sosial, hadir dalam kampanye, atau menyatakan dukungan secara langsung.
“Bagi ASN di Kepri, mulai dari tingkat kelurahan hingga OPD di tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi, pastikan Anda netral. Setiap bentuk keberpihakan, baik di media sosial atau langsung, melanggar aturan, dengan sanksi terberat berupa pemecatan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Azis Maulana