Senin, 11 November 2024

Pantau THM di Batam, Polisi Temukan Permainan Pimpong

Berita Terkait

spot_img
Polisi dan BPM PTSP saat razia permainan pimpong di Lubukbaja dan Batumpar, Senin (17/7). F Dalil Harahap/Batam Pos

batampos – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang bersama Jatanras Polda Kepri, dan DPMPTSP Kota Batam mendatangi sejumlah tempat hiburan malam (THM) khususnya tempat karaoke atau KTV, Senin (17/7) malam.

Dalam kegiatan itu, petugas mendatangi 6 lokasi. Yakni di KTV J&J Windsor, Dragon Pub & KTV, Bombastic Pub & KTV, Billiar Centre KTV, K2 Pub & KTV, serta Diskotek Pasific.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono mengatakan pengecekan ke THM ini merupakan agenda rutin pihaknya dalam pengawasan judi.

Baca Juga: Singapura Angkat Bicara Soal Polemik Rencana Ekspor Pasir Laut

“Dalam pengecekan itu memang ada aktivitas pimpong,” ujar Budi di Mapolresta Barelang.

Budi menambahkan dalam pengecekan aktivitas pimpong itu, pihaknya tidak menemukan adanya unsur judi. Permainannya berupa menukarkan skore kredit dengan hadiah.

“Transaksinya mendapatkan hadiah atau barang. Ada minuman, rokok,” katanya.

Budi menegaskan pihaknya pasti akan menindak KTV yang menyediakan dan melayani praktik perjudian.

Baca Juga: Penetapan Tersangka Pejabat BP Batam Sah Secara Hukum

“Kalau memang ada unsur perjudian pasti kita police line dan membawa barang bukti,” ungkapnya.

Dengan pengecekan ini, Budi mengimbau para pengusaha KTV untuk tetap konsisten dan komitmen untuk tidak melakukan transaksi perjudian.

“Kita hanya mengecek perjudiannya saja. Kalau izin itu di PTSP,” tutupnya. (*)

 

Reporter: YOFI YUHENDRI

spot_img

Update