batampos – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam belum menjadwalkan waktu pasti terkait uji coba penerapan penarikan retribusi parkir dikelola pihak ketiga atau swasta. Hal itu dikarenakan, belum adanya hasil evaluasi dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait nilai retribusi parkir yang akan diuji coba.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Salim, mengatakan, sampai saat ini uji coba parkir di 100 titik di Kota Batam belum bisa dilakukan.
”Masih dievaluasi dari BPKP, kami masih menunggu itu,” ujar Salim, kemarin.
Ia berharap, hasil evaluasi terkait nilai untuk tiap satu titik uji coba retribusi parkir bisa keluar bulan depan. Dengan harapan, uji coba parkir sudah bisa diterapkan pada Oktober mendatang.
”Harapan kami sebelum akhir tahun, paling tidak akhir September ini sudah keluar,” sebut Salim.
Uji coba parkir tepi jalan dikelola swasta rencananya akan berlangsung di 100 titik di Kota Batam. BPKP, menurut Salim, sudah melakukan survei untuk memastikan nilai untuk satu titik parkir.
”Kalau estimasi dari kami sudah ada. Namun harus ada nilai dari BPKP untuk nilai pastinya,” jelas dia.
Beberapa waktu lalu, jelang lelang retribusi parkir diserah-kan ke pihak ketiga, Dinas Perhubungan Kota Batam akan melakukan uji coba. Adapun, uji coba yang dimaksud adalah menunjuk pihak lain mengelola retribusi parkir dalam beberapa bulan. Hal itu dilakukan untuk memastikan seberapa besar pendapatan dari retribusi yang dikelola pihak lain.
Pihak ketiga yang melakukan uji coba ditunjuk langsung Dishub. Untuk waktu uji coba, dilakukan hingga proses lelang selesai.
Diketahui, pengelolaan parkir tepi jalan dan mandiri Kota Batam rencananya akan diserahkan ke pihak swasta di 2023 ini. Peralihan ini diharapkan bisa mendapatkan atau meningkatkan retribusi parkir untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam.
Seluruh parkir tepi jalan atau mandiri di sembilan kecamatan Kota Batam nantinya akan dikelola pihak swasta. Nantinya dibagi dalam 3 zona, yakni zona 1, zona 2 dan zona 3, tergantung potensi pendapatan retribusi parkir.
Menanggapi rencana parkir dikelola swasta tersebut, sejumlah warga mengaku antusias. Pasalnya, selama ini ada warga yang menduga uang parkir yang dipungut juru parkir (jukir), tidak disetor maksimal ke kas daerah.
”Jangan-jangan kalau sehari dapat Rp 100 ribu, yang disetor cuma Rp 20 ribu, sisanya ke mana kan kita enggak tahu,” kata Alfin, warga Batuampar.
Dengan menunjuk pihak swasta yang menggaji atau menarget jukir dengan angka tertentu sesuai keramaian parkir di titik tersebut, potensi penerimaan bisa jadi lebih meningkat.
”Bagus lagi kalau pakai parkir elektronik, jadi tinggal scan (pindai) jadi uangnya masuk otomatis ke rekening pengelola, jadi minim permainan,” ujarnya. (*)
Reporter : Yashinta