Minggu, 24 November 2024

Parkir Khusus di Batam Masih Tarif Lama, Target Retribusi Naik

Berita Terkait

spot_img
Parkir khusus kawasan Fanindo Sanctuary Garden, Batamcentre. F:Iman Wachyudi

batampos – Pemerintah Kota Batam batal menaikkan tarif parkir khusus tahun ini. Saat ini parkir khusus masih memberlakukan tarif lama yaitu kendaraan roda dia Rp1 ribu, sementara kendaraan roda empat Rp2 ribu per jam.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyarham mengakui untuk tarif parkir khusus, Batam saat ini termasuk yang terendah di Indonesia.


Untuk itu, pihaknya sejak 2021 lalu mengusulkan penyesuaia tarif, agar bisa diterapkan di tahun 2022. Namun usulan tersebut hingga sekarang belum bisa direalisasikan.

Baca Juga: KM Kelud Pastikan Alat Keselamatan Kapal Aman Saat Mudik Lebaran

Untuk itu, tarif parkir khusus masih akan mengacu pada tarif lama, dan belum akan ada penyesuaian dalam waktu dekat ini. Pemberlakuan tarif baru ini sudah dibahas sejak 2022 lalu, namun tidak bisa diterapkan karena revisi terbaru Perda tahun 2021 lalu tidak disetujui, karena ada undang-undang HKPD nomor 1/2022.

Azmansyah mengatakan pemberlakuan tarif tidak bisa dilakukan saat ini, dan masih menggunakan tari lama. Untuk kendaraan roda dua masih Rp1 ribu, sedangkan roda empat Rp2 ribu. Tarif parkir di Batam cukup murah dibandingkan dengan daerah lain. Untuk itu diperlukan penyesuaian terhadap tarif parkir.

“Ternyata Perda yang sudah direvisi ditolak, sehingga batal diberlakukan. Jadi saya pastikan kenaikan tidak ada tahun ini,” sebutnya, Kamis (23/3).

Baca Juga: Polsek Nongsa Periksa Intensif Oknum ASN Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap 3 Anak Kandungnya

Dalam rencana Perda tahun 2021 lalu, direncanakan kenaikan parkir dianaikkan dari Rp1 menjadi Rp2 ribu, begitu juga dengan tarif parkir khusus kendaraan roda empat dari Rp2 ribu menjadi Rp4 ribu untuk satu jam pertama.

Ia menjelaskan dalam aturan terbaru diatur semua peraturan tentang retribusi dan pajak di daera dalam satu Perda. Sekarang kondisi di Batam masih ada beberapa Perda. Sehingga nanti perlu disatukan dalam satu Perda.

“Selain itu ada ketentuan baru yang harus diakomodir dalam Perda tersebut,” sebutnya.

Untuk naskah akademisnya sedang disusun sambil menunggu PP turunan dari UU HKPD sebagai petunjuk teknis penyusunan Perda. Dalam UU itu disebutkan dua tahun maksimal setelah undang-undang.

“Kami masih menunggu teknisnya dari aturan terbaru tersebut,” sebutnya.

Baca Juga: Gelapkan Uang KSP Rp 471 Juta, Polsek Nongsa Amankan Bendahara Koperasi

Azmansyah menyebutkan untuk target retribusi parkir tahun ini mengalami kenaikan dari tahun lalu. Pada tahun 2022 lalu target retribusi parkir Rp16,5 miliar, dan tahun 2023 naik menjadi Rp28 miliar.

Pertimbangan kenaikan target retribusi parkir ini berdasarkan PPKM sudah dihapus sejak tahun lalu. Selain itu juga ada peningkatan wisatawan mancanegara ke Batam. Hal ini yang mendasari target naik, meskipun tarif parkir tetap sama dengan tahun lalu, dan batal naik.

“Kalau tarif naik, tentu akan berdampak terhadap capaian. Namun kita tetap optimis, dan berharap bisa tercapai. Sementara ini akan mengoptimalkan yang sudah ada dulu,” tutupnya. (*)

 

 

Reporter : YULITAVIA

spot_img

Baca Juga

Update