Jumat, 18 Oktober 2024

Parkir Langganan Dishub Batam Dianggap Belum Optimal, DPRD Minta Kajian Ulang

Berita Terkait

spot_img
parkirbaruu
Juru parkir mengenakan seragam baru dari Dinas Perhubungan Kota Batam mengatur kendaraan yang akan parkir di kawasan Greend Land Batamcenter, Selasa (14/5). Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos– Anggota Komisi II DPRD Batam, Hendra Asman, mengungkapkan kekhawatirannya terkait masih maraknya parkir liar di Batam. Ia menilai kurangnya pengawasan dan sistem yang lemah menjadi penyebab utama permasalahan ini.

“Dari sisi SDM dan sistemnya masih belum maksimal. Faktanya masih banyak ditemui juru parkir tidak memberikan karcis parkir dan atributnya,” ujar Hendra, Jumat (7/6).

Hendra juga menyoroti kebijakan parkir langganan Dishub Batam yang masih belum optimal dan perlu dikaji ulang.

“Saya ingin segera mendudukkan bersama Dishub Batam untuk membahas sistem perparkiran di kota Batam, dan kami akan memberikan rekomendasi ke Pemko Batam,” jelasnya.

BACA JUGA: Dishub Batam Tertibkan 26 Juru Parkir Bandel, Tak Pakai Baju Baru dan Tanda Pengenal

Ia menekankan pentingnya meningkatkan PAD kota Batam, namun tidak mengabaikan kenyamanan masyarakat.

“Karena retribusi itu harus ada pelayanan yang memadai berbeda dengan pajak. Persoalan saat ini retribusi sudah dibayar namun tidak diimbangi dengan pelayanan yang optimal,” ujarnya.

Hendra mendorong Dishub Batam untuk membentuk tim satgas yang bertugas menertibkan juru parkir liar dan memberikan pemahaman kepada mereka.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Salim, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan beberapa langkah untuk mengatasi masalah ini.

“Sosialisasi stiker berlangganan kepada pemilik kendaraan di Batam sudah disampaikan kepada juru parkir, dan selanjutnya akan disebarluaskan kepada masyarakat,” kata Salim.

Salim menambahkan bahwa pihaknya juga gencar menertibkan juru parkir liar yang tidak mengenakan atribut parkir terbaru.

“Ada 26 juru parkir yang kami amankan dan didata, mereka telah membuat pernyataan jika 3 kali melanggar akan ada tindakan administrasi,” ujarnya.

Salim menegaskan bahwa penertiban ini bertujuan untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dalam menggunakan layanan parkir.

“Mereka diwajibkan membenahi atribut parkir dan mendaftarkan diri di UPTD parkir Dishub Kota Batam,” jelas Salim. (*)

 

Reporter: Azis M

spot_img

Update