batampos – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam tidak main-main dalam menertibkan parkir liar di wilayahnya. Bagi pelanggar, siap-siap dikenakan denda hingga Rp 500 ribu. Dari penulusran di ruas jalan kota Batam seperti di kawasan Greenland, dan bundaran BP Batam masih ada ditemukan kendaraan yang parkir liar padahal sudah ada rambu larangan parkir.
Kepala Dishub Kota Batam, Salim, menegaskan bahwa pihaknya akan menggelar patroli rutin dan penindakan di area Nagoya Jodoh, Lubukbaja, dan sekitarnya.
Hal ini dilakukan untuk menertibkan kendaraan yang terparkir sembarangan, terutama di lokasi yang dilarang parkir.
Baca Juga: Uang Ratusan Juta Nasabah Bank Swasta di Batam Raib, DPRD Batam Desak Bank Transparan dan Kooperatif
“Saya minta anggota untuk patroli rutin dan penindakan di daerah Nagoya Jodoh dan sekitaran Lubukbaja,” ujar Salim, Selasa (2/7).
Salim menjelaskan, pemilik kendaraan yang terjaring razia parkir liar akan dikenakan sanksi berupa penderekan atau penggembokan roda.
Untuk menyelesaikan proses penindakan, pemilik kendaraan dapat mendatangi Kantor Dishub dengan membawa surat-surat kendaraan yang sah.
Perlu diingat, pelaksanaan derek ini diatur dalam Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir.
Baca Juga:Â Dishub Batam Ingatkan Kendaraan Proyek Untuk Tidak Mengotori Jalan Raya
Besaran biaya pemindahan dan sanksi administrasi diatur dalam Pasal 59 ayat (4).
“Biaya pemindahan dan sanksi administrasi untuk kendaraan roda empat atau lebih pada 1×24 jam pertama sebesar Rp 500 ribu. Sementara untuk kendaraan roda dua dan roda tiga pada 1×24 jam pertama sebesar Rp 175 ribu,” jelas Salim.
Lebih lanjut, Salim mengimbau kepada seluruh masyarakat Batam untuk mematuhi aturan dan tidak parkir di tempat terlarang.
“Mari sama-sama jaga Batam dan ikuti aturan yang sudah ditentukan. Parkirlah kendaraan di tempat yang sudah disediakan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Azis Maulana